H-7 Lebaran, Disnaker Kota Bekasi Buka Posko Khusus Aduan THR

Kantor Disnaker di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Foto/Komunica

BEKASI, Komunica.id – Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan mulai H-7 hingga H+7 Lebaran 2026. Posko ini disiapkan untuk mengawal pembayaran THR sekaligus menampung aduan pekerja.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Bekasi, Januk, mengatakan petugas akan disiagakan selama dua pekan menjelang dan setelah Lebaran.

“Seminggu sebelum Lebaran ada piket, seminggu setelah Lebaran juga ada piket. Jadi selalu ada petugas yang berjaga untuk menerima pengaduan THR yang belum dibayarkan,” kata Januk, Kamis (26/2/2026).

Menurut dia, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan pihak perusahaan untuk klarifikasi. Namun demikian, Disnaker Kota Bekasi tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi.

“Kami tidak punya kewenangan memberikan punishment. Langkah kami adalah mengimbau, memanggil perusahaan, klarifikasi, dan meminta agar THR segera dibayarkan,” ujarnya.

Jika ditemukan dugaan pelanggaran serius, laporan akan diteruskan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat yang memiliki otoritas penindakan.

Menurut dia, kewajiban pembayaran THR mengacu pada regulasi yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Berdasarkan aturan tersebut, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan dan kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional.

Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Selain itu, besaran THR juga dapat mengikuti ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan, sepanjang nilainya tidak lebih rendah dari ketentuan perundang-undangan.

Posko pengaduan dibuka setiap hari kerja pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di Kantor Disnaker Kota Bekasi. 

“Kalau ada perusahaan yang tidak membayar atau membayar tidak sesuai ketentuan, silakan dilaporkan. Akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme,” tandasnya. (ADV)

Berita Terkini

0