Ini Imbauan Pemkot Bekasi ke Pelaku Usaha Selama Ramadan 1445 Hijriah 

waktu baca 2 menit
Pemkot Bekasi bersama TNI dan Polri melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha di Kota Bekasi. Foto/Humas Pemkot Bekasi

BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi meminta semua pelaku usaha menghormati Bulan Ramadan agar Umat Muslim, khususnya di daerah itu, dapat menjalani ibadah dengan khusyuk di bulan suci tiba.

Penjabat Wali Kota Bekasi Gani Muhammad mengatakan pelaku usaha yang dimaksud, antara lain pemilik usaha kuliner, seperti restoran, kafe, rumah makan, warung kopi dan sejenisnya.

”Saya mengimbau kepada pemilik usaha kuliner agar menghormati Bulan Suci Ramadan dengan menutup tempat usaha pada siang hari selama Ramadhan,” kata Gani dalam keterangannya, Kamis (21/3/2024).

Imbaun ini sebagaimana menindaklanjuti Maklumat Bersama PJ Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota dan Dandim 0507/Bekasi Nomor 400.8/1979-SETDA.Kessos, Nomor H/03/III/2024/RESTRO BEKASI KOTA, Nomor B/262/III/2024.

Untuk itu, Satpol PP dan Camat melakukan pengawasan dengan menyampaikan Maklumat Ramadhan kepada para pelaku usaha di wilayah  agar para pelaku usaha mentaati dan menjalankan Maklumat tersebut.

Kasatpol PP Kota Bekasi Karto mengatakan akan terus sinergi dengan tiga pilar dalam melakukan pengawasan di Kota Bekasi.

”Selama Ramadan ini kami bersama TNI dan Polri akan terus melakukan pengawasan dan  pembinaan kepada pelaku usaha agar mentaati Maklumat Ramadhan dan turut memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah,” katanya.

Pemkot Bekasi terus  melakukan pengawasan menyeluruh untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pelaku usaha dan masyarakat serta mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada aparat apabila ada hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban dan kenyamanan. (ADV)

Berita Terkini