Kabupaten Bekasi Luncurkan Program Percepatan Penerbitan PBG-MBR
KABUPATEN BEKASI, Komunica.id – Pemkab Bekasi menunjukkan komitmennya dalam mempercepat pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Salah satu inovasi terbarunya adalah layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG
Layanan PBG-MBR ini merupakan hasil kolaborasi apik antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi.
“Kolaborasi ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antarlembaga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam hal ini pelayanan,” kata Sekda Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).
Menurut Dedy Supriyadi, inovasi ini dari dua intansi merupakan langkah penting untuk mendukung penerbitan PBG bagi masyarakat kecil yang sering kali menghadapi kendala dalam proses perizinan bangunan.
Dengan durasi proses yang jauh lebih singkat, masyarakat dapat mengurus izin bangunan dengan lebih mudah dan efisien. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat kecil di Kabupaten Bekasi, terutama dalam hal legalitas bangunan tempat tinggal.
Dedy mengakui bahwa tantangan utama masih terletak pada integrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) tingkat pusat. Ia berharap pengelolaan server SIMBG dapat diberikan kepada daerah, seperti halnya Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Kabupaten Bekasi Bangun USB SDN 05 Sukajaya Cibitung


“Kalau servernya diberikan ke daerah mungkin bisa lebih cepat, tetapi kembali lagi kepada kebijakan pemerintah pusat. Yang jelas kita hanya ingin agar kita dapat memberikan pelayanan terbaik, terutama dalam hal menjawab percepatan pelayanan,” jelasnya.
Dedy mengatakan inovasi layanan PBG -MBR ini tidak hanya menjadi sebuah capaian, tetapi juga langkah awal menuju sistem pelayanan publkik yang lebih baik di Kabupaten Bekasi. Bahkan, ini menjadi komitmen terhadap kemudahan akses dalam pelayanan publik di Jawa Barat.
“Kabupaten Bekasi telah membuktikan bahwa dengan niat baik dan kerja keras, pelayanan publik yang cepat, efisien, dan ramah masyarakat bukan lagi sekadar mimpi. Ini tentunya patut kita syukuri, ini juga dari kerja tim semuanya dan juga para petugas yang ada,” tegasnya.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro mengatakan, SIMBG merupakan sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan dan pendataan bangunan gedung.
”Persetujuan PBG adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan,” katanya.
Diketahui, SIMBG disediakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dapat digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam memberikan pelayanan terkait bangunan gedung.



Baca Lainnya
Kabupaten Bekasi Bangun USB SDN 05 Sukajaya Cibitung

Berita Terkini
Deklarasi Resmi Pasanganan BERANI Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024-2029

Organisasi Pemuda Pertama dan Cikal Bakal Gerakan Nasional

Kisah Heroik Jenderal SBY Selamatkan Pimpinan Falintil dalam Operasi Seroja

5 Bangunan Bersejarah di Bekasi, Nomor Buncit Monumen Saksi Pembantaian 90 Tentara Jepang

Dear Warga Bekasi, Ini Syarat Wajib dalam Pendaftaran PPDB Online 2024

Jenderal Soemitro, Tentara Ramalan Boneka Jailangkung Jadi Kesayangan Presiden Soeharto

3 Pekerja Proyek Asal Pekalongan Tewas Tenggelam di Kolam KIIC Karawang

Sejarah Gatot Subroto, Jenderal Pemberani yang Ganti Panggilan Nama Militer Presiden Soeharto Jadi Monyet

Simak! Kendaraan Dilarang Melintas Jalan Braga Bandung Tiap Akhir Pekan

Keren! Pemkab Bekasi Kolaborasikan MTQ dengan Promosi Wisata Industri

Kompresor Meledak di Mampang Jaksel, 7 Orang Tewas Terpanggang

TNI Ubah Istilah KKB Jadi OPM, Ini Perbedaannya

Arus Balik Lebaran 2024, 186.136 Kendaraan Masuk Jakarta

Misteri Bisikan Hyang Sadabu Picu Moksanya Prabu Siliwangi, Raja Pajajaran Masuk Islam?

Pusaka Kiai Gundil, Baju Perang Sunan Kalijaga yang Bikin Tubuh Kebal

Gudang Amunisi TNI AD di Bogor Meledak, Warga Gunung Putri Dievakuasi

Kesaktian Tongkat Sunan Bonang Ubah Buah Aren Jadi Bongkahan Emas

Ini Besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah di Kabupaten Bekasi

Daftar Lengkap 55 Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Terpilih 2024-2029

Cerita Patih Gajah Mada Intervensi Kepemimpinan Raja Majapahit Hayam Wuruk

Kisah Peramal Legendaris dari Kerajaan Kediri yang Dipercaya Jelmaan Dewa

KPU Lampung: 74 Petugas Pemilu 2024 Sakit, 7 Meninggal Dunia

Kisah Sultan Demak Bebaskan Rakyat Tionghoa di Kelenteng Sam Po Kong

Gawat! KPU Galau Soal Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bekasi, Digelar November atau September?

Kota Bekasi Luncurkan Aplikasi e-KIR Permudah Uji Kendaraan Berkala, Ini Manfaatnya

Respons Ganjar Soal Ahok Jadi Kuda Putih Jokowi di Kubu 03: Jangan Berasumsi, Dia Teman Saya!

Besok, Gugatan Almas Soal Kasus Wanprestasi Cawapres 02 Gibran Disidangkan di PN Solo

Kisah Romantis Kertawardhana Menang Sayembara Nikahi Ratu Majapahit Tribhuwana Tunggadewi

Letusan Gunung Merapi Bikin Karya Sastra Mataram Kuno Hilang Ditelan Bumi

KPU Petakan TPS Rawan Banjir di Kabupaten Bekasi, Mana Saja?

Jimat Kiai Bajulgiling, Pusaka Sakti Jaka Tingkir dari Kulit Buaya dan Magma Gunung Merapi

Kabupaten Bekasi Bangun USB SDN 05 Sukajaya Cibitung

Hukum Tidur Seharian saat Puasa Ramadan, Benarkah Berpahala?

Berita Terkait
Kabupaten Bekasi Bangun USB SDN 05 Sukajaya Cibitung
