Kabupaten Bekasi Luncurkan Program Percepatan Penerbitan PBG-MBR

waktu baca 2 menit
Sekda Kabupaten Bekasi Dedy Supriady meninjau pelayanan program percepatan penerbitan PBG bagi MBR di Kantor DPMPTSP Kabupaten Bekasi. FOTO: DOKPIM/PEMKAB BEKASI

KABUPATEN BEKASI, Komunica.id – Pemkab Bekasi menunjukkan komitmennya dalam mempercepat pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Salah satu inovasi terbarunya adalah layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG

Layanan PBG-MBR ini merupakan hasil kolaborasi apik antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi. 

“Kolaborasi ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antarlembaga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam hal ini pelayanan,” kata Sekda Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).

Menurut Dedy Supriyadi, inovasi ini dari dua intansi merupakan langkah penting untuk mendukung penerbitan PBG bagi masyarakat kecil yang sering kali menghadapi kendala dalam proses perizinan bangunan. 

Dengan durasi proses yang jauh lebih singkat, masyarakat dapat mengurus izin bangunan dengan lebih mudah dan efisien. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat kecil di Kabupaten Bekasi, terutama dalam hal legalitas bangunan tempat tinggal.

Dedy mengakui bahwa tantangan utama masih terletak pada integrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) tingkat pusat. Ia berharap pengelolaan server SIMBG dapat diberikan kepada daerah, seperti halnya Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

“Kalau servernya diberikan ke daerah mungkin bisa lebih cepat, tetapi kembali lagi kepada kebijakan pemerintah pusat. Yang jelas kita hanya ingin agar kita dapat memberikan pelayanan terbaik, terutama dalam hal menjawab percepatan pelayanan,” jelasnya.

Dedy mengatakan inovasi layanan PBG -MBR ini tidak hanya menjadi sebuah capaian, tetapi juga langkah awal menuju sistem pelayanan publkik yang lebih baik di Kabupaten Bekasi. Bahkan, ini menjadi komitmen terhadap kemudahan akses dalam pelayanan publik di Jawa Barat.

“Kabupaten Bekasi telah membuktikan bahwa dengan niat baik dan kerja keras, pelayanan publik yang cepat, efisien, dan ramah masyarakat bukan lagi sekadar mimpi. Ini tentunya patut kita syukuri, ini juga dari kerja tim semuanya dan juga para petugas yang ada,” tegasnya.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro mengatakan, SIMBG merupakan sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan dan pendataan bangunan gedung.

”Persetujuan PBG adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan,” katanya.

Diketahui, SIMBG disediakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dapat digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam memberikan pelayanan terkait bangunan gedung.

Andrea Queenie
Reporter

Berita Terkini