Kasus Aneh? Videografer Dituduh Korupsi, DPR Sebut Ada Kejanggalan

Amsal Christy Sitepu berpelukan dengan keluarga di Pengadilan Negeri Medan Kota, Sumatera Utara. Foto/Instagram Amsal Sitepu

KOMUNICA.ID – Kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer di Sumatera Utara menjadi sorotan publik. Amsal Christy Sitepu dituntut dua tahun penjara diduga melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, jaksa menyatakan Amsal terbukti menaikkan nilai anggaran proyek yang berlangsung pada 2020 hingga 2022. Nilai dugaan mark-up tersebut mencapai Rp202,1 juta, yang dinilai sebagai kerugian negara.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Amsal turut dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202,1 juta. Jika tidak dibayarkan, hukuman tambahan satu tahun penjara akan dikenakan.

Perkara ini menarik perhatian Komisi III DPR yang berencana menggelar rapat dengar pendapat umum untuk mendalami kasus tersebut.  Ketua Komisi III Habiburokhman bahkan menilai perkara ini memiliki sejumlah kejanggalan.

Menurut jaksa, Amsal yang juga menjabat Direktur CV Promiseland mengerjakan proyek video profil di 20 desa yang tersebar di empat kecamatan di Kabupaten Karo. Setiap proyek disebut memiliki nilai sekitar Rp30 juta per desa dan dibiayai dari dana desa.

Namun, dalam dakwaan disebutkan proposal yang diajukan tidak disusun secara wajar dan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dari hasil audit Inspektorat Pemkab Karo, Amsal dinilai memperkaya diri sendiri hingga ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, jaksa menilai Amsal melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di sisi lain, Amsal membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menegaskan dirinya hanya bekerja sebagai profesional di bidang kreatif dan tidak memiliki kewenangan dalam menentukan atau menggelembungkan anggaran.

“Saya ini pekerja ekonomi kreatif, seorang videografer profesional. Bagaimana mungkin penyedia jasa dituduh melakukan mark-up?” ujarnya.

Kasus ini pun memicu perdebatan, terutama terkait batasan penilaian dalam pekerjaan kreatif yang tidak memiliki standar harga baku. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan Komisi III DPR turun tangan untuk mengkaji lebih jauh.

Sidang putusan terhadap Amsal dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 1 April 2026.