Kejati Jabar Bidik Dugaan Korupsi Lahan Fasos-Fasum di Kabupaten Bekasi

waktu baca 2 menit
Ilustrasi Gedung Kejati Jabar. Foto/Istimewa

BANDUNG, Komunica.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan status penyidikan berkaitan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang melibatkan oknum Pemkab Bekasi dengan pengembang properti dan industri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Nur Sri Cahya Wijaya menyatakan keputusan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan atas perkara dimaksud berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan tim penyidik.

“Saat ini statusnya sudah penyidikan ya untuk yang di Kabupaten Bekasi. Ditunggu saja perkembangannya nanti akan diinfokan kembali,” kata Nur Sri Cahya Wijaya kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

Dia mengaku pada tahap ini sejumlah pihak terkait sudah dipanggil oleh tim penyidik untuk diminta keterangan perihal perkara tersebut baik kalangan pengusaha maupun oknum dari aparatur pemerintahan setempat.

“Minggu lalu ada empat orang ya yang sudah diperiksa, (tanpa menyebut nama) mereka sudah dimintai keterangan,” ucapnya.

Dia menyebutkan proses penyidikan masih akan terus dilanjutkan dengan pemanggilan pihak-pihak terkait serta upaya dan strategi tim penyidik untuk membuat perkara ini terang-benderang.

Perkara ini bermula dari laporan elemen masyarakat yang mengadukan dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan revisi master plan tata ruang dari salah satu perusahaan pengembang properti dan kawasan industri di wilayah Kabupaten Bekasi.

Laporan tersebut menyertakan persetujuan antara pengusaha dengan oknum kepala dinas kala itu melalui surat bernomor 653/10/DPUPR[1]PR/MP/I/2020 tanggal 28 Januari 2020 berisi alokasi pengganti 40 hektare lahan fasos-fasum peruntukan kampus yang terkena trase kereta cepat.

Dokumen kedinasan dimaksud menjawab permohonan pengusaha sebelumnya yang tertuang dalam surat nomor : 129/PDM/PRM/XI/19 tanggal 13 November 2019 ditandatangani oleh pengembang.

Setahun berselang, pengusaha yang sama kembali mengajukan permohonan revisi master plan tata ruang dimaksud yang kemudian disetujui lagi oleh pelaksana tugas kepala dinas terkait melalui surat bernomor :653/012/DCKTR-PTR/MP/2021 Mei 2021.

Penyidik Kejati Jawa Barat menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan keuntungan pribadi maupun korporasi mengingat pemerintah daerah tidak menerima lahan pengganti yang menjadi hak saat menyetujui dua permohonan revisi tata ruang dimaksud meski zona peruntukan telah berubah.

Berita Terkini