Momen Bersejarah di IKN, Tol Fungsional Dibuka Lebih Awal untuk Jemaah

Kondisi jalan tol IKN yang menghubungkan Balikpapan ke IKN. Foto/IST

KOMUNICA.ID – Pemerintah menyiapkan skenario khusus untuk mendukung pelaksanaan Salat Idulfitri perdana di Masjid Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN). Akses jalan tol fungsional menuju kawasan inti ibu kota baru itu akan dibuka lebih awal pada hari H Lebaran.

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur memastikan jalur Tol IKN mulai beroperasi pukul 04.30 Wita pada 1 Syawal 1447 Hijriah. Kebijakan ini diambil untuk mempermudah mobilitas masyarakat yang menunaikan ibadah salat Id di kawasan tersebut.

Kepala BBPJN Kalimantan Timur Yudi Hardiana mengatakan percepatan waktu operasional ini merupakan langkah antisipatif agar arus jemaah menuju Masjid Negara IKN dapat berjalan lancar.

”Pembukaan akses sejak dini hari diharapkan mampu mengurai potensi kepadatan sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang datang dari berbagai wilayah,” kata Yudi kepada wartawan, Rabu (18/3/2026).

Selama periode Lebaran 2026, akses Tol IKN sendiri telah dibuka secara fungsional untuk umum sejak 13 hingga 29 Maret, dengan jam operasional reguler pukul 06.00 hingga 18.00 Wita.

Adapun jalur yang dapat digunakan masyarakat meliputi rute Tol Manggar menuju IKN serta ruas Tol IKN Seksi 1B. Akses ini dapat dijangkau melalui kawasan Stadion Batakan, Balikpapan Timur, maupun Jalan Mukmin Faisal di Balikpapan Selatan.

Khusus pada momentum Lebaran, ruas Seksi 1B akan diberlakukan satu arah menuju IKN dengan kapasitas terbatas.

Yudi menegaskan, pengoperasian jalur fungsional ini merupakan bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan ibadah di Masjid Negara IKN, sekaligus upaya memastikan kegiatan berjalan tertib dan aman.

Untuk mendukung keselamatan pengguna jalan, sejumlah fasilitas tambahan juga disiapkan. Di antaranya penerangan di titik-titik strategis, patroli rutin petugas, hingga posko pemantauan untuk mengawasi arus kendaraan secara langsung.

Meski demikian, pengguna jalan diingatkan untuk tetap berhati-hati. Mengingat status jalan yang masih fungsional, pengendara diminta tidak melaju kencang dan wajib mematuhi batas kecepatan maksimal 60 kilometer per jam.

Selain itu, disiplin terhadap rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan juga menjadi kunci guna menghindari risiko kecelakaan, terutama pada tingginya mobilitas saat hari raya.