MUI Kecam UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina: Itu Langgar Kemanusiaan!

MUI mengecam pengesahan undang-undang oleh parlemen Israel Knesset yang mengatur hukuman mati bagi tahanan Palestina. Foto/Ilustrasi/Dok MUI

KOMUNICA.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam pengesahan undang-undang oleh parlemen Israel, Knesset, yang mengatur hukuman mati bagi tahanan Palestina. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan keadilan global.

Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional MUI Sudarnoto Abdul Hakim menyatakan keputusan tersebut tidak dapat dipandang sebagai urusan domestik semata, melainkan persoalan serius bagi masyarakat internasional.

“Atas nama MUI, kami mengecam keras pengesahan undang-undang yang memberlakukan hukuman mati terhadap warga Palestina, termasuk anak-anak,” kata Sudarnoto dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).

Menurut dia, penerapan hukuman mati terhadap tahanan, terutama anak-anak, merupakan ancaman terhadap nilai-nilai kemanusiaan universal. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi mengikis nurani global jika tidak mendapat respons tegas dari dunia internasional.

MUI juga mengajak masyarakat internasional dan seluruh elemen bangsa untuk bersatu menolak kebijakan tersebut serta mendorong upaya penegakan keadilan dan perdamaian.

Selain itu, Sudarnoto menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan berbagai konvensi internasional, seperti Konvensi Jenewa dan Konvensi Hak Anak, yang melarang hukuman mati terhadap anak dan mewajibkan perlindungan terhadap warga sipil dalam situasi konflik.

MUI turut mendorong Pemerintah Indonesia agar terus memperkuat diplomasi internasional dalam memperjuangkan hak-hak rakyat Palestina. Upaya tersebut dinilai penting untuk mendorong akuntabilitas global dan memperluas solidaritas internasional.

Sebelumnya, Knesset menyetujui rancangan undang-undang hukuman mati bagi warga Palestina pada 30 Maret 2026. Sebanyak 62 anggota parlemen menyatakan setuju, sementara 48 lainnya menolak. 

Aturan ini dilaporkan akan berlaku di wilayah Palestina, khususnya Tepi Barat yang berada di bawah pendudukan Israel.***