Mulai Hari Ini, TikTok hingga X Wajib Nonaktifkan Akun Anak di Bawah 16 Tahun
KOMUNICA.ID – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai Sabtu (28/3/2026).
Melalui aturan ini, seluruh platform digital diwajibkan menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyasar delapan platform dengan tingkat risiko tinggi terhadap anak, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan hingga menjelang implementasi aturan, baru empat platform yang menyatakan komitmen untuk mematuhi ketentuan tersebut. Keempat platform itu adalah X, Bigo Live, TikTok, dan Roblox.
“Pemerintah mengapresiasi platform yang telah menunjukkan komitmen kepatuhan,” kata Meutya, Sabtu (28/3/2026).
Platform X dilaporkan telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun dan mulai mengidentifikasi akun anak untuk dinonaktifkan.
Sementara Bigo Live menetapkan batas usia 18 tahun ke atas serta memperkuat sistem moderasi melalui kombinasi teknologi kecerdasan buatan dan verifikasi manusia.
TikTok menyatakan akan menyesuaikan kebijakan internalnya, termasuk menggunakan teknologi untuk mendeteksi akun yang melanggar batas usia dan menangguhkan akun tersebut. Adapun Roblox disebut tengah menyesuaikan fitur layanan bagi pengguna anak.
Di sisi lain, platform lain seperti YouTube serta layanan milik Meta Platforms Facebook, Instagram, dan Threads belum menyampaikan langkah konkret terkait implementasi aturan tersebut.
Pemerintah menegaskan akan mengambil langkah penegakan hukum terhadap platform yang tidak patuh, termasuk pemberian sanksi administratif hingga pembatasan layanan.
Penerapan PP Tunas merupakan bagian dari upaya pemerintah menekan berbagai risiko di ruang digital, mulai dari perundungan siber, paparan konten berbahaya, hingga penyalahgunaan data pribadi anak.***






