Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa Tuntut Kajari Kabupaten Bekasi Tangkap Eks Dirut Perumda Tirta Bhagasasi

waktu baca 2 menit
Aksi Massa menuntut kajari Kabupaten Bekasi tangkap eks Dirut Perumda Titta Bhagasasi. Foto/Istimewa. Ilustrasi/Komunica.id

Ratusan Aliansi Mahasiswa Peduli Sosial Demokrasi (AMPSI) melakukan aksi damai dan ramai-ramai mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Senin (24/06/2024).

Pasalnya, mahasiswa menilai Usep Rahman Salim telah membuat bangkrut Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi. Kendati begitu, mahasiswa melaporkan kejadian tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Kordinator Aksi Syahridin mengatakan aksi yang dilakukan pihaknya ini didasari sejumlah kajian-kajian yang mengindikasikan bahwa mantan Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi melakukan tindakan Korupsi Kolusi dan Nepotisme atas laporan audit yang fiktif.

“Aksi kita hari ini hasil dari kajian-kajian kita mengindikasikan URS selaku mantan Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi terkait laporan audit yang fiktif,” kata Syaridin.

Mahasiswa menganggap saat Usep Rahman Salim menjabat banyak sekali keganjalan ditubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi.

Dia menilai Usep selaku eks Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi juga mengutak-atik prihal anggaran asuransi pensiunan milik pegawai Perumda Tirta Bhagasasi yang jumlahnya mencapai puluhan miliar.

“Kemudian terkait asuransi pensiunan juga yang mengakibatkan kerugian terhadap Perumda Tirta Bhagasasi yang mencapai hampir puluhan miliar,” kata dia.

Selain itu, kata Syahridin pihaknya menyebutkan di dalam tubuh Perumda Tirta Bhagasasi juga terdapat sejumlah kejanggalan yakni diantaranya diduga terdapat ratusan pegawai yang nama dan gaji nya dibebankan oleh anggaran perusahaan dimaksud kembali fiktif.

“Termasuk diduga banyaknya karyawan fiktif sebanyak ratusan orang yang mana nama dan gaji nya ada tetapi orang nya tidak ada. Termasuk, berikutnya dimana dalam data yang dilampirkan kita ada sejumlah anggaran ratusan miliar di PDAM tetapi dalam aktual nya hanya ada 11 miliar,” ungkap dia.

Oleh karena itu, Syaridin menegaskan pihaknya menuntut mantan Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi yakni Usep Rahman Salim mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kerugian itu yang hari ini harus dipertanggungjawabkan oleh Usep Rahman Salim. Kerugian yang dialami Perumda Tirta Bhagasasi berdampak sekali kepada masyarakat Kabupaten Bekasi maupun ke Pemerintah daerah sendiri karena hasil dari BUMD ini sebetulnya,” tandasnya.

Berita Terkini