Truk Sumbu 3 Masih Dibatasi hingga H+8, Menhub Minta Pengusaha Patuh

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi usai meninjau kondisi arus balik Lebaran 2026 di Jasa Marga Toll Road Command Center (JMTC) di Jatiasih, Kota Bekasi. Foto/Komunica

KOMUNICA.ID – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi ingatkan kepada pelaku usaha untuk tidak mengoperasikan kendaraannya yang memiliki sumbu tiga atau lebih hingga H+8 Lebaran atau hingga Minggu, 29 Maret 2026.

“Kami mengingatkan kepada para pengusaha transportasi logistik khususnya bahwa pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas masih berlaku sampai dengan tanggal 29,” kata Dudy di Kantor Jasa Marga Toll Road Command Center, Jatiasih, Kota Bekasi, Rabu (25/3/2026).

Dudy berharap, pelaku usaha tetap menghormati aturan pemerintah tekait pembatasan truk dengan sumbu tiga pada momen libur lebaran. Menurut dia, aturan itu dilakukan demi mengedepankan pelayanan terhadap masyarakat yang tengah melakukan perjalanan balik.

“Kami berharap pelaku usaha tetap senantiasa mematuhi pembatasan tersebut. Dalam pelaksanaan pembatasan tersebut senantiasa mengedepankan pelayanan terhadap masyarakat sehingga pembatasan sumbu tiga tersebut bisa dilaksanakan sebaik-baiknya,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan mengungkapkan lebih dari 100 kendaraan angkutan barang sumbu 3 sampai 5 yang melintas pada masa pembatasan angkutan barang.

Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR E pada 13 Maret hingga 21 Maret 2026 terdapat 158 kendaraan angkutan barang sumbu 3 sampai 5 yang melintas saat masa pembatasan angkutan barang dan kendaraan tersebut terdeteksi over dimension over loading (ODOL).

Meski begitu, penerapan pembatasan angkutan barang sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) pada H-8 sampai dengan hari H Lebaran menurunkan volume kendaraan angkutan barang golongan III–V sebesar 69,83 persen, dari 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan.

Selain itu, Aan menyatakan ada ratusan pemilik truk angkutan barang yang tercatat melakukan pelanggaran terhadap aturan pembatasan angkutan barang.

“Sampai dengan hari ini tercatat ada sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang yang melakukan pelanggaran pembatasan operasional angkutan barang dan ada yang melanggar hingga tiga kali,” kata Aan.

Kendaraan yang paling sering melanggar yaitu milik PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF. Bagi para pelanggar, Ditjen Hubdat Kemenhub secara resmi memberikan sanksi administratif berupa peringatan untuk tidak melakukan pelanggaran operasional.

“Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin. Hal ini kami lakukan untuk memperlancar arus kendaraan menjelang puncak arus balik mudik Lebaran,” tegasnya.***