1.244 Rekomendasi BPK Sudah Diselesaikan, Pemkot Bekasi Kejar Target Semester I 2026

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Foto/Istimewa

BEKASI, Komunica.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengklaim telah menyelesaikan sebagian besar rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tercatat sejak tahun 2003 hingga 2025. Dari total 1.381 rekomendasi, sebanyak 1.244 rekomendasi atau sekitar 90 persen telah ditindaklanjuti.

Upaya penyelesaian rekomendasi tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkot Bekasi dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus meningkatkan akuntabilitas pemerintahan.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, hingga akhir tahun 2025 pemerintah daerah telah berhasil merampungkan sebagian besar catatan yang diberikan oleh BPK.

“Dari total 1.381 rekomendasi, sebanyak 1.244 sudah kami selesaikan. Sisanya sekitar 126 rekomendasi yang masih kami tindak lanjuti,” ujar Tri.

Memasuki tahun 2026, proses penyelesaian rekomendasi BPK juga terus berjalan. Sejumlah catatan tambahan telah ditindaklanjuti oleh Pemkot Bekasi dalam beberapa waktu terakhir.

“Target kami pada semester pertama tahun ini capaian tindak lanjut hasil pemeriksaan bisa mencapai 92 sampai 93 persen,” katanya.

Perda Penyertaan Modal BUMD Jadi Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Sebagai bagian dari tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, Pemkot Bekasi bersama DPRD Kota Bekasi juga telah menyepakati Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Regulasi tersebut menjadi salah satu rekomendasi BPK dalam laporan pemeriksaan tahun buku 2024, yang menilai bahwa dasar hukum penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD sebelumnya belum cukup kuat.

Tri Adhianto mengapresiasi kinerja Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bekasi yang telah merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut.

Menurutnya, keberadaan perda tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan pengelolaan investasi daerah berjalan lebih transparan dan akuntabel.

DPRD Bekasi Tegaskan Pentingnya Analisis Kelayakan Investasi

Wakil Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bekasi Misbahudin menjelaskan bahwa pembahasan Raperda penyertaan modal telah berlangsung cukup panjang, yakni sejak 17 November 2025 hingga 21 Januari 2026.

Peraturan tersebut mengatur akumulasi penyertaan modal Pemerintah Kota Bekasi kepada lima BUMD hingga tahun 2025 sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah daerah jika ingin menambah investasi di masa mendatang.

Misbahudin menegaskan bahwa setiap rencana penyertaan modal wajib dilengkapi dengan dokumen analisis kelayakan investasi sebelum diajukan kepada DPRD.

“Apabila Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan penyertaan modal, harus melampirkan dokumen analisis kelayakan investasi kepada DPRD Kota Bekasi,” ujarnya.

Ia menilai keberadaan perda tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan investasi daerah sekaligus memastikan penggunaan anggaran dilakukan secara bertanggung jawab.

Selain itu, penyertaan modal kepada BUMD juga dinilai sebagai instrumen strategis dalam memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan pendapatan daerah.

“Melalui penyertaan modal, BUMD diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mendorong perekonomian lokal, serta memberikan kontribusi laba bagi pendapatan daerah,” tandasnya.

Dengan percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut, Pemkot Bekasi menargetkan tingkat penyelesaian catatan audit dapat terus meningkat dan mendukung terciptanya tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.(ADV)