73 Lahan Terdampak, Pembebasan Lahan Flyover Bulak Kapal Bekasi Dikebut
BEKASI, Komunica.id– Proyek pembangunan Flyover Bulak Kapal di Kota Bekasi terus bergerak menuju tahap konstruksi. Sebelum pembangunan fisik dimulai, pembebasan lahan menjadi tahap krusial yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi saat ini tengah mempercepat proses pengukuran tanah milik warga yang terdampak proyek tersebut.
Kepala Disperkimtan Kota Bekasi, Widayat Subroto Hardi, mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tahapan pembebasan lahan yang akan dilaksanakan secara bertahap.
”Kemarin kami sudah sampaikan tahapan-tahapannya kepada warga yang terdampak terkait rencana pembebasan lahan ini,” ujar Widayat.
Penilaian Harga Lahan Libatkan KJPP
Setelah proses pengukuran tanah oleh BPN selesai, tahapan berikutnya adalah penilaian harga lahan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Penilaian ini bertujuan untuk menentukan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau nilai ganti rugi yang akan diberikan kepada pemilik lahan terdampak.
“Setelah penilaian, baru kami informasikan harga lahan kepada pemilik. Dinamika persetujuan harga di lapangan pasti ada, tetapi harus tetap kami hadapi dan selesaikan,” tambahnya.
73 Bidang Tanah Terdampak Proyek Flyover
Berdasarkan data Disperkimtan Kota Bekasi, terdapat 73 kepala keluarga (KK) atau bidang tanah yang terdampak dalam proyek pembangunan Flyover Bulak Kapal.
Bidang tanah tersebut terdiri dari lahan milik warga serta lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
Adapun wilayah yang terdampak pembebasan lahan tersebar di tiga kelurahan di Kecamatan Bekasi Timur, yaitu:
Kelurahan Margahayu: 23 bidang tanah
Kelurahan Duren Jaya: 21 bidang tanah
Kelurahan Aren Jaya: 17 bidang tanah
Sementara sisanya merupakan bidang tanah yang masuk dalam kategori fasilitas umum atau PSU.
Target Pembayaran Ganti Rugi Maret–April 2026
Widayat menargetkan proses pembayaran uang ganti rugi (UGR) kepada pemilik lahan dapat dilakukan dalam waktu dekat.
“Tahun ini target pembebasan lahan harus selesai. Jika Maret dibayar, maka pada April atau Mei DBMSDA sudah bisa melakukan eksekusi fisik,” pungkasnya.
Dukung Proyek Double-Double Track KAI
Selain bertujuan mengurai kemacetan di kawasan Bekasi Timur, pembangunan Flyover Bulak Kapal juga selaras dengan proyek jalur rel ganda dwiganda atau Double-Double Track (DDT) yang tengah dikembangkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Nantinya, jembatan layang tersebut akan melintasi perlintasan sebidang rel kereta api, sehingga arus kendaraan dari Jalan Joyo Martono menuju Jalan Pahlawan dapat melintas tanpa terhambat oleh palang pintu kereta.
Keberadaan flyover ini diharapkan mampu meningkatkan kelancaran lalu lintas sekaligus keselamatan pengguna jalan di salah satu titik paling padat di Kota Bekasi.(ADV)






