Batas Bekasi–Jakarta Timur Direvisi, Sekda Kota Bekasi Sepakati Draft Permendagri

Sekda Kota Bekasi, Junaedi, menyepakati draft perubahan Permendagri No 36 Tahun 2015 tentang batas daerah Kota Bekasi dengan Jakarta Timur. Foto/Istimewa

JAKARTA, Komunica.id– Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, menyepakati draft perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2015 tentang batas daerah Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dengan Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat asistensi dan monitoring penyusunan draft perubahan regulasi yang digelar di G7 Hotel Pasar Baru, Jakarta Pusat. Rapat menghasilkan Berita Acara Kesepakatan sebagai dasar tindak lanjut penetapan regulasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Rapat dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Direktur Topografi TNI AD, Direktur Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi Badan Informasi Geospasial (BIG), Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Provinsi DKI Jakarta, Tim PBD Kota Administrasi Jakarta Timur, serta Tim PBD Kota Bekasi.

Penyesuaian Titik Koordinat Batas Wilayah

Perubahan ini merupakan tindak lanjut atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2015 yang sebelumnya mengatur batas wilayah kedua daerah. Dalam pelaksanaannya, diperlukan penyesuaian teknis pada sejumlah segmen batas, khususnya titik koordinat berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pemetaan geospasial terbaru.

Adapun subsegmen yang dibahas meliputi:

Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi dengan Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur.

Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi dengan Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Kota Administrasi Jakarta Timur.

Kesepakatan menitikberatkan pada penyesuaian garis batas dan pembaruan titik koordinat sebagai dasar hukum administratif penyelenggaraan pemerintahan daerah. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kejelasan kewenangan wilayah, tertib administrasi kependudukan, kepastian tata ruang, serta optimalisasi pelayanan publik di kawasan perbatasan Bekasi–Jakarta Timur.

Sekda: Penting untuk Kepastian Hukum Warga Perbatasan

Sekda Kota Bekasi, Junaedi, menegaskan bahwa penegasan batas wilayah bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan kepentingan masyarakat.

“Revisi dan penegasan batas daerah ini penting untuk memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat di wilayah perbatasan. Dengan penyesuaian titik koordinat yang disepakati bersama, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih administrasi, baik dalam hal tata ruang, pelayanan publik, maupun administrasi kependudukan,” ujar Junaedi.

Ia menambahkan, kesepakatan ini akan berdampak positif terhadap pengelolaan pembangunan, perizinan, penataan ruang, hingga kepastian administrasi kependudukan dan daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah perbatasan.

Rapat asistensi dan monitoring ini menjadi tahapan strategis dalam finalisasi perubahan Permendagri Nomor 36 Tahun 2015. Selanjutnya, hasil kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara akan menjadi bahan penyempurnaan regulasi oleh Kemendagri sebelum resmi ditetapkan.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, perubahan regulasi batas daerah segmen Kota Bekasi–Jakarta Timur diharapkan segera rampung dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di kedua wilayah.(ADV)

Berita Terkini