Disdukcapil Bekasi Ungkap Ribuan Warga Abaikan Akta Kematian, Bisa Picu Sengketa Waris

Akta Kematian. Foto/Ilustrasi/Istimewa

BEKASI, Komunica.id– Kesadaran masyarakat Kota Bekasi dalam mengurus administrasi kependudukan, khususnya akta kematian, dinilai masih rendah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi menemukan banyak warga yang tidak segera melaporkan kematian anggota keluarganya ke layanan administrasi kependudukan.

Padahal, keterlambatan pengurusan dokumen ini dapat memicu berbagai persoalan administrasi hingga sengketa hukum di kemudian hari, terutama saat berkaitan dengan warisan, perbankan, hingga klaim asuransi.

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat, mengungkapkan bahwa banyak masyarakat baru mengurus akta kematian ketika menghadapi kebutuhan mendesak.

“Contoh angka kematian tahun 2000 atau berapa yang tidak diurus-urus. Pas mau pecah waris, jadi bingung. Ke notaris harus ada akta kematian, ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga harus ada akta kematian. Akhirnya, proses penerbitan akta kematiannya tidak bisa langsung kami kerjakan,” ungkap Taufiq.

Keterlambatan Pengurusan Bisa Berujung Pengadilan

Menurut Taufiq, keterlambatan pelaporan yang berlangsung hingga bertahun-tahun sering menyebabkan dokumen pendukung menjadi tidak lengkap atau bahkan hilang. Kondisi ini membuat proses penerbitan akta kematian menjadi lebih rumit.

Dalam beberapa kasus, masyarakat bahkan harus menempuh jalur hukum untuk mendapatkan penetapan resmi dari pengadilan.

“Karena dokumennya tidak lengkap dari tahun berapa misalnya, harus ke pengadilan. Kan repot. Padahal di layanan kami gratis, sementara di pengadilan harus bayar, belum lagi menyita waktu dan tenaga,” imbuhnya.

Proses pengadilan tentu membutuhkan biaya tambahan serta waktu yang tidak sedikit dibandingkan jika pengurusan akta kematian dilakukan segera setelah peristiwa kematian terjadi.

Data 2025: Hampir 20 Ribu Warga Bekasi Dilaporkan Meninggal

Berdasarkan data Disdukcapil Kota Bekasi, sepanjang tahun 2025 terdapat 19.756 warga yang dilaporkan meninggal dunia. Seluruh laporan tersebut telah diproses oleh Disdukcapil, termasuk penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga yang bersangkutan.

“Angka kematian itu kami tidak punya target, jadi capaiannya selalu dianggap 100 persen berdasarkan laporan yang masuk. Untuk tahun 2025, totalnya ada 19.756 jiwa yang dilaporkan,” jelas Taufiq.

Meski demikian, Disdukcapil meyakini jumlah tersebut belum mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Angka 19 ribu itu adalah mereka yang secara aktif melaporkan dan mengajukan permohonan ke dukcapil. Di luar itu, potensinya bisa jauh lebih besar karena masih banyak warga yang pasif,” tegasnya.

Surat RT atau Rumah Sakit Bukan Dokumen Final

Taufiq juga meluruskan kesalahpahaman yang masih sering terjadi di masyarakat. Banyak warga mengira surat keterangan kematian dari RT, kelurahan, atau rumah sakit sudah cukup sebagai dokumen resmi.

Padahal, secara hukum dokumen tersebut hanya bersifat keterangan awal dan harus dikonversi menjadi Akta Kematian resmi yang diterbitkan Disdukcapil.

Akta kematian memiliki kekuatan hukum yang diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti:

Pengurusan hak waris

Balik nama sertifikat tanah

Penutupan rekening bank

Pencairan asuransi

Administrasi kependudukan lainnya

Sejalan dengan arahan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, Disdukcapil menegaskan bahwa sistem administrasi kependudukan di Indonesia menggunakan stelsel aktif masyarakat.

Artinya, pemerintah hanya dapat menerbitkan dokumen resmi apabila ada laporan dari keluarga atau pihak terkait.

Karena itu, masyarakat diimbau segera melaporkan setiap peristiwa kematian agar proses administrasi kependudukan tetap tertib dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.(ADV)