DPR Sahkan Naturalisasi Emil Audero, Joey Mathijs Pelupessy, Dean Ruben James
JAKARTA, Komunica.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui proses naturalisasi tiga pemain sepak bola yang diproyeksikan untuk memperkuat Timnas Indonesia. Ketiga pemain tersebut adalah Emil Audero Mulyadi, Joey Mathijs Pelupessy, dan Dean Ruben James.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan II Tahun 2024-2025 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, meminta persetujuan dari anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut.
“Apakah permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan atas nama-nama yang disebutkan dapat disetujui?” tanyanya kepada para anggota dewan.
Hukum Tidur Seharian saat Puasa Ramadan, Benarkah Berpahala?


“Setuju,” jawab mereka serentak.
Sebelumnya, Komisi X dan Komisi XIII DPR RI telah lebih dulu mengadakan rapat dengan pihak pemerintah untuk membahas permohonan kewarganegaraan ketiga pemain tersebut. Setelah melakukan kajian, kedua komisi ini akhirnya menyetujui usulan naturalisasi.
Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora) Taufik Hidayat mengungkapkan bahwa naturalisasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan Timnas Indonesia, khususnya untuk mengisi posisi kiper, bek kiri, dan gelandang.
“Timnas Indonesia membutuhkan tambahan pemain yang memiliki pengalaman dan kualitas untuk menjadi pelapis di posisi kiper, bek kiri, dan gelandang,” ujar Taufik dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Rabu (5/3/2025).
Ketiga pemain yang dinaturalisasi ini dinilai memiliki pengalaman bermain di level Eropa. Emil Audero, misalnya, merupakan jebolan akademi Juventus yang kini bermain untuk Como sebagai pemain pinjaman.
“Ketiga pemain ini telah terbiasa berkompetisi di level Eropa. Mereka memiliki fisik yang prima, fleksibilitas tinggi, serta jam terbang yang cukup banyak, sehingga dianggap layak untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia,” tandasnya.



Baca Lainnya
Hukum Tidur Seharian saat Puasa Ramadan, Benarkah Berpahala?

Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Masjid dan Musala, Ini Cara Daftar, Besaran dan Syaratnya!

Berita Terkini
Deklarasi Resmi Pasanganan BERANI Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024-2029

Organisasi Pemuda Pertama dan Cikal Bakal Gerakan Nasional

Kisah Heroik Jenderal SBY Selamatkan Pimpinan Falintil dalam Operasi Seroja

5 Bangunan Bersejarah di Bekasi, Nomor Buncit Monumen Saksi Pembantaian 90 Tentara Jepang

Dear Warga Bekasi, Ini Syarat Wajib dalam Pendaftaran PPDB Online 2024

Jenderal Soemitro, Tentara Ramalan Boneka Jailangkung Jadi Kesayangan Presiden Soeharto

3 Pekerja Proyek Asal Pekalongan Tewas Tenggelam di Kolam KIIC Karawang

Sejarah Gatot Subroto, Jenderal Pemberani yang Ganti Panggilan Nama Militer Presiden Soeharto Jadi Monyet

Simak! Kendaraan Dilarang Melintas Jalan Braga Bandung Tiap Akhir Pekan

Keren! Pemkab Bekasi Kolaborasikan MTQ dengan Promosi Wisata Industri

Kompresor Meledak di Mampang Jaksel, 7 Orang Tewas Terpanggang

TNI Ubah Istilah KKB Jadi OPM, Ini Perbedaannya

Arus Balik Lebaran 2024, 186.136 Kendaraan Masuk Jakarta

Misteri Bisikan Hyang Sadabu Picu Moksanya Prabu Siliwangi, Raja Pajajaran Masuk Islam?

Pusaka Kiai Gundil, Baju Perang Sunan Kalijaga yang Bikin Tubuh Kebal

Gudang Amunisi TNI AD di Bogor Meledak, Warga Gunung Putri Dievakuasi

Kesaktian Tongkat Sunan Bonang Ubah Buah Aren Jadi Bongkahan Emas

Ini Besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah di Kabupaten Bekasi

Daftar Lengkap 55 Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Terpilih 2024-2029

Cerita Patih Gajah Mada Intervensi Kepemimpinan Raja Majapahit Hayam Wuruk

Kisah Peramal Legendaris dari Kerajaan Kediri yang Dipercaya Jelmaan Dewa

KPU Lampung: 74 Petugas Pemilu 2024 Sakit, 7 Meninggal Dunia

Kisah Sultan Demak Bebaskan Rakyat Tionghoa di Kelenteng Sam Po Kong

Gawat! KPU Galau Soal Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bekasi, Digelar November atau September?

Kota Bekasi Luncurkan Aplikasi e-KIR Permudah Uji Kendaraan Berkala, Ini Manfaatnya

Respons Ganjar Soal Ahok Jadi Kuda Putih Jokowi di Kubu 03: Jangan Berasumsi, Dia Teman Saya!

Besok, Gugatan Almas Soal Kasus Wanprestasi Cawapres 02 Gibran Disidangkan di PN Solo

Kisah Romantis Kertawardhana Menang Sayembara Nikahi Ratu Majapahit Tribhuwana Tunggadewi

Letusan Gunung Merapi Bikin Karya Sastra Mataram Kuno Hilang Ditelan Bumi

KPU Petakan TPS Rawan Banjir di Kabupaten Bekasi, Mana Saja?

Jimat Kiai Bajulgiling, Pusaka Sakti Jaka Tingkir dari Kulit Buaya dan Magma Gunung Merapi

Kabupaten Bekasi Bangun USB SDN 05 Sukajaya Cibitung

Hukum Tidur Seharian saat Puasa Ramadan, Benarkah Berpahala?

Berita Terkait
Hukum Tidur Seharian saat Puasa Ramadan, Benarkah Berpahala?

Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Masjid dan Musala, Ini Cara Daftar, Besaran dan Syaratnya!
