DPRD Kabupaten Bekasi Rumuskan Regulasi Perlindungan Guru dan Tenaga Pendidik

waktu baca 2 menit
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Boby Agus Ramdan. Foto/Istimewa

KABUPATEN BEKASI, Komunica.id – DPRD Kabupaten Bekasi merumuskan regulasi rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan. Hal itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada tenaga pendidik.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Boby Agus Ramdan, menyatakan bahwa perda ini diperlukan untuk melindungi guru dari berbagai tantangan hukum yang sering mereka hadapi dalam menjalankan tugas sebagai tenaga pengajar.

“Selama ini, dalam beberapa kasus, guru kerap berada dalam posisi terpojok akibat aduan wali murid. Dengan adanya perda ini, diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi mereka,” kata Boby dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).

Menurut dia, perda ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi lebih dari 20 ribu guru di Kabupaten Bekasi, sebagaimana data dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bekasi.

Ia menambahkan bahwa hubungan antara guru dan wali murid harus seimbang dalam membentuk karakter serta kecerdasan anak.

“Kami akan merumuskan regulasi ini agar selaras dengan perlindungan anak. Jangan sampai baik guru maupun wali murid merasa tidak terlindungi. Oleh karena itu, Raperda ini menjadi inisiatif Komisi IV dan segera dijadwalkan dalam Banmus,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua PGRI Kabupaten Bekasi, Hamdani, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya penyusunan perda ini. Peraturan ini nantinya akan memberikan kepastian kepada seluruh tenaga pengajar.

“Perda ini penting untuk melindungi guru dan tenaga kependidikan dari berbagai ancaman, seperti kekerasan, intimidasi, dan diskriminasi. Selain itu, regulasi ini juga mengatur perlindungan hak-hak guru, termasuk hak kekayaan intelektual, keselamatan kerja, dan kesejahteraan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa perda ini akan memberikan perlindungan menyeluruh bagi guru dan tenaga kependidikan di jenjang pendidikan SD dan SMP yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Intinya, guru harus merasa aman dalam mendidik tanpa kekhawatiran kriminalisasi. Kasus kriminalisasi guru di beberapa daerah. Karena itu, regulasi perlindungan yang lebih relevan di tingkat daerah sangat dibutuhkan,” tukasnya.

Andrea Queenie
Reporter

Berita Terkini