Gani Muhamad: Kota Bekasi Harus Manfaatkan Peluang Masuk Kota Aglomerasi
BEKASI- Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad mengingatkan jajarannya atas potensi Kota Bekasi masuk dalam kota aglomerasi setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pemkot Bekasi dapat ambil bagian dari kesempatan menjadi bagian dari Kota Aglomerasi bersama Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Cianjur.
“Adanya UU DKJ ini, Kota Bekasi sebagai salah satu kota aglomerasi. Tantangan hambatan dan peluang, apa yang harus kita lakukan pada saat kita mendukung secara penuh dalam konteks aglomerasi,” ungkap Gani Muhamad, Senin (14/10/2024).
Gani mengintruksikan agar jajaran Pemkot Bekasi sudah memikirkan hal tersebut untuk dapat merencanakan sedini mungkin peran strategis Kota Bekasi dalam aglomerasi yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat di Kota Bekasi.
“Bekasi tentunya menjadi kota yang paling dekat DKJ tentu akan menerima dampak positif atau risiko-risiko yang apabila kita tidak identifikasi rencanakan dengan baik, maka ini akan menjadi sebuah bencana besar. Tetapi bila dijadikan peluang dari UU DKJ tadi sebagai bagian dari aglomerasi ini akan menjadi sebuah anugerah di masyarakat Kota Bekasi,” ujarnya.
Untuk itu, Gani akan membentuk semacam tim khusus didampingi tim ahli TP5 untuk mengkaji, menganalisis peluang yang bisa diperoleh, bisa dicapai Kota Bekasi dalam kaitan dengan aglomerasi.
“Kita jangan ketinggalan dengan kota-kota yang lain. Dalam identifikasi permasalahan. Setneg pagi ini mengadakan rapat untuk tadi bagaimana peluang-peluang dan tantangan yang dihadapi kota-kota dalam konteks aglomerasi bisa mengindentifikasi permasalahan-permasalahan. Dan selain permasalahan kita juga identifkasi peluang-peluang,” ucapnya. (ADV)