Ini Jurus Bekasi Sulap Sampah Jadi Bahan Bakar Atasi TPA Burangkeng Overload
KOMUNICA.ID – Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta untuk mengatasi persoalan penumpukan sampah di TPA Burangkeng yang kini mengalami kelebihan kapasitas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait mengatakan pihaknya tengah membahas skema kolaborasi dengan pihak swasta. Fokus kerja sama ini adalah mengolah tumpukan sampah lama yang telah menggunung di lokasi tersebut.
Menurut dia, kerja sama yang dijajaki bukan menyerahkan pengelolaan TPA sepenuhnya kepada swasta, melainkan terbatas pada pengolahan sampah agar memiliki nilai guna. “Masih dalam pembahasan dan diharapkan bisa segera direalisasikan,” kata Donny, Selasa (7/4/2026).
Dalam skema yang dirancang, sampah akan diolah menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF). Teknologi ini memungkinkan sampah diubah menjadi bahan bakar alternatif yang dapat dimanfaatkan industri, terutama pabrik semen.
Dengan pendekatan tersebut, timbunan sampah yang selama ini menjadi beban justru berpotensi menjadi komoditas bernilai ekonomi. Selain mengurangi volume sampah, pemerintah daerah juga berpeluang memperoleh pendapatan dari pemanfaatan lahan.
Syafri memperkirakan, jika program berjalan optimal, timbunan sampah lama di TPA Burangkeng bisa diurai dalam waktu sekitar lima tahun. TPA ini berada di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Volume sampah di TPA Burangkeng terus meningkat dan kini mencapai sekitar 600-700 ton per hari. Pada momen tertentu seperti pascalibur panjang, jumlahnya bahkan bisa melonjak hingga mendekati 800 ton per hari.
Sementara itu, total produksi sampah di Kabupaten Bekasi diperkirakan menembus lebih dari 2.000 ton per hari, jauh melampaui kapasitas penanganan yang ada. Sebab, TPA ini menampung sampah dari 23 kecamatan.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Sukmawatty Karnahadijat menjelaskan skema kerja sama ini tidak menggunakan mekanisme tipping fee yang lazim diterapkan dalam pengelolaan sampah.
Alih-alih membayar pihak swasta, pemerintah daerah justru akan menerima pemasukan dari sewa lahan yang digunakan untuk fasilitas pengolahan.
“Biasanya ada tipping fee yang harus dibayar pemerintah. Namun dalam skema ini tidak ada, bahkan lahan disewa sehingga menambah pendapatan asli daerah,” kata Sukmawatty.
Nilai investasi dari pihak swasta diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 miliar, mencakup pembangunan fasilitas, pengadaan mesin, hingga operasional. Kapasitas pengolahan ditargetkan mampu mencapai 1.000 ton sampah per hari.
Program ini diharapkan dapat memperpanjang usia operasional TPA Burangkeng yang terbebani oleh lonjakan volume sampah. Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup juga tengah menyiapkan skema teknis pemindahan sampah dari zona inaktif ke area pengolahan agar proyek berjalan efektif.
Meski demikian, pemerintah menekankan bahwa solusi jangka panjang tetap bergantung pada partisipasi masyarakat. Warga diimbau mulai memilah sampah dari sumbernya, memisahkan antara sampah organik dan anorganik, serta memanfaatkan bank sampah.***






