KPK Hormati Putusan MK, BPK Resmi Berwenang Hitung Kerugian Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/IST

KOMUNICA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi(MK) yang menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga berwenang menghitung kerugian negara. 

Putusan ini dinilai memperkuat kepastian hukum dalam penanganan perkara korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya akan menindaklanjuti putusan tersebut melalui kajian oleh Biro Hukum. 

“Kajian ini bertujuan memastikan proses penyidikan dan penuntutan kasus korupsi tetap berjalan sesuai ketentuan, khususnya yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara,” kata Budi, Selasa (7/4/2026).

Menurut Budi, putusan MK memberikan kejelasan otoritas dalam penghitungan kerugian negara sehingga dapat menutup potensi celah hukum dalam proses penegakan hukum. 

KPK berharap langkah ini memperkuat aspek formil dan materiil dalam setiap penanganan perkara.

KPK juga tengah mengkaji dampak putusan tersebut terhadap fungsi audit internal, termasuk penggunaan forensic accounting yang selama ini berperan dalam menghitung kerugian negara. 

“Evaluasi ini penting untuk menyesuaikan mekanisme kerja dengan ketentuan terbaru,” ungkapnya.

Sebelumnya, MK melalui putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa kewenangan audit dan penetapan kerugian negara berada pada BPK, sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Putusan ini menjadi rujukan utama dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia ke depan.***