KPU Hentikan Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan: Perlu Sinkronisasi!

waktu baca 2 menit
Ketua KPU RI Hasyim Asya'ri. Foto/KPU

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan sementara proses rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan. Alasannya, keputusan ini belakangkan tengah ramai menjadi sorotan publik usai pencoblosan pada 14 Februari 2024.

“Dibutuhkan adanya sinkronisasi proses rekapitulasi suara dengan data yang diunggah ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap),” kata Ketua KPU RI Hasyim Asya’ri dalam keterangannya, Selasa (20/2/2024).

Hasyim beralasan bahwa ada situasi di tingkat kecamatan terkait rekapitulasi itu kemudian dihentikan sementara dalam rangka memastikan ini dulu (sinkronisasinya). 

Jika di kecamatan tayangan antara yang sudah unggah dengan hasil suara yang sudah sinkron, maka proses rekapitulasi bisa berjalan terus.

”Tapi kalau bagi yang belum sinkron ini kita tidak tayangkan dulu. Sehingga kemudian yang dimaksud dengan dihentikan sementara itu, tidak berhenti total, tidak, sembari berjalan, sehingga bagi yang belum sinkron atau antara tayangan foto dengan hasil konversi suaranya di dalam Sirekap itu belum kita lanjutkan untuk rekapitulasi,” ujarnya.

Proses penghentian sementara ini penting dilakukan agar ke depannya tidak membingungkan publik lantaran ada perbedaan perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan yang diinput di Sirekap.

Pasalnya, dalam proses rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membuka kotak suara untuk mengeluarkan formulir C.hasil dari TPS.

Formulir inilah yang kemudian akan dicocokkan dengan data yang tertera di dalam aplikasi Sirekap. “Kalau tayangan dengan yang aslinya belum sesuai dengan hasil kan kemudian kan bisa membingungkan orang,” katanya.

Untuk diketahui, proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan terpaksa harus ditunda. Salah satunya terjadi di Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, ditunda sementara karena aplikasi Sirekap bermasalah dan sedang dilakukan pembersihan.

Berita Terkini