KPU Karawang Nonaktifkan 3 Oknum PPK Terindikasi Curang di Pemilu 2024

waktu baca 1 menit
KPU Karawang Mari Fitriana. Foto/Istimiwa

KARAWANG – KPU Kabupaten Karawang menonaktifkan 3 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari dua kecamatan karena terindikasi melakukan kecurangan dalam Pemilu 2024. Sebab, oknum PPK tersebut kedapatan memanipulasi suara untuk memenangkan seorang calon legislatif.

”Kami menonaktifkan PPK yang terindikasi merubah hasil suara C pleno. Ini bukti kami menindak tegas siapapun anggota PPK yang mengotori pelaksanaan Pemilu. 3 orang anggota PPK yang terindikasi merubah suara telah dinonaktifkan,” kata KPU Karawang Mari Fitriana, Minggu (3/3/2024).

KPU Karawang telah menindak tegas 2 orang anggota PPK Kecamatan Pakisjaya dan 1 orang anggota PPK Kecamatan Lemahabang. Ketiganya terbukti melakukan kecurangan setelah KPU Karawang melakukan pencermatan hasil suara sesuai permintaan Bawaslu.

”Hasil pencermatan menunjukkan adanya kecurangan. Setelah diperiksa, anggota PPK tersebut mengakui perbuatannya,” ucapnya.

Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Ikmal Maulana menambahkan bahwa KPU Karawang menindak anggota PPK dari Kecamatan Lemahabang karena dengan sengaja merubah hasil data C hasil Plano di 5 desa. Awalnya, oknum PPK tersebut tidak mengakui perbuatannya,.

Namun setelah didesak terus menerus, akhirnya dia mengaku. ”Hanya satu orang PPK Lemahabang yang melakukan kecurangan, sedangkan anggota lainnya tidak,” jelas Ikmal.

Berita Terkini