Pabrik Sanken Tutup Ancam PHK Ratusan Buruh, Disnaker Bekasi Turun Tangan
BEKASI, Komunica.id – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi turut mengawal nasib pekerja terdampak penutupan pabrik Sanken Indonesia di Kawasan Industri MM2100 Cikarang pada Juni 2025 meski belum menerima gambaran detail rencana dimaksud.
“Kami sudah konfirmasi ke perusahaan terkait namun hingga kini belum ada informasi lebih lanjut. Kami juga tahu informasi ini dari media,” ujar Kabid Hubungan Industrial pada Disnaker Kabupaten Bekasi Fuad Hasan, Minggu (23/2/2025).
Ia mengatakan pemerintah daerah ingin memastikan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang akan dilakukan perusahaan terkait tidak menimbulkan kerugian bagi pekerja terdampak, terutama aspek pemenuhan hak mereka.
Menurut informasi awal yang diterima pemerintah daerah, saat ini perusahaan tersebut masih berproses untuk menuntaskan tahapan perundingan internal secara bipartit bersama serikat pekerja.
“Info dari perusahaan, mereka masih dalam proses perundingan internal secara bipartit di perusahaan,” katanya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebutkan setidaknya 400 buruh PT Sanken Indonesia dipastikan terkena PHK seluruhnya pada Bulan Juni 2025 akibat penutupan pabrik yang tidak lagi buka di Indonesia tetapi kembali beroperasi di Jepang.
Kabupaten Bekasi Bangun USB SDN 05 Sukajaya Cibitung


Perusahaan ini pada setahun ke belakang juga telah melakukan PHK kepada 500 buruh yang sebelumnya memproduksi semikonduktor akibat perubahan aktivitas menjadi produsen power supply dengan mayoritas orientasi ekspor ke Jepang.
“Ditutupnya Sanken mengakibatkan 900 buruh kehilangan pekerjaan dengan masa kerja rata-rata 15 tahun dan usia pekerja 30-40 tahun. Dipastikan mereka akan sulit mencari kerja dan outputnya adalah menambah angka pengangguran yang semakin tinggi,” ungkapnya.
Sebelumnya industri tekstil, garmen dan sepatu juga sudah mengalami PHK besar-besaran, ratusan ribu buruh di tahun 2024. Dirinya mengaku 400 buruh PT Sanken Indonesia yang merupakan anggota KSPI hingga saat ini masih bekerja sampai dengan Juni 2025.
Manajemen perusahaan juga telah memberitahu kepada karyawan dari setahun lalu bahwa perusahaan akan ditutup atau berhenti beroperasi. “Serikat masih terus berunding dengan manajemen perusahaan tentang besaran pesangon dan hak yang akan diterima pekerja,” katanya.
Presiden Partai Buruh itu juga menyatakan PT Sanken Indonesia telah setuju memberikan pesangon sebesar 2,6 kali peraturan undang-undang atau 1,6 kali di atas satu kali peraturan undang-undang.
Namun serikat pekerja masih menegosiasikan di atas 3 kali peraturan undang-undang dikarenakan rata-rata usia pekerja akan sulit mencari pekerjaan baru usai PHK dan perusahaan selama puluhan tahun beroperasi di Indonesia mendapatkan keuntungan yang besar.
“Perundingan antara serikat pekerja FSPMI-KSPI dengan manajemen perusahaan masih terus berlangsung dan kedua belah pihak bersepakat tidak akan melibatkan pihak ketiga termasuk pemerintah dalam perundingan internal ini,” paparnya.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan pabrik industri peralatan listrik lainnya, Sanken Indonesia yang berlokasi di kawasan industri MM2100, Cikarang, Jawa Barat, berencana menghentikan produksinya pada Juni 2025.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta mengatakan berdasarkan informasi yang disampaikan perusahaan dalam online single submission (OSS).
Bahkan, perusahaan tersebut berencana menutup basis produksinya pada pertengahan tahun. ”Di OSS itu Juni 2025,” kata dia ditemui di Jakarta, Rabu (19/2).
Dijelaskan dia, perusahaan tersebut memproduksi switch mode power supply dan transformator, serta bukan merupakan bagian dari Sanken Argawidja Tangerang yang memproduksi barang elektronik dan peralatan rumah tangga.
Adapun produk yang dihasilkan PT Sanken Indonesia adalah swicth mode power supply dengan kapasitas produksi sebesar 3,95 juta piece per tahun dan transformator dengan kapasitas produksi mencapai 4,32 juta piece per tahun.



Baca Lainnya
Kabupaten Bekasi Bangun USB SDN 05 Sukajaya Cibitung

Berita Terkini
Deklarasi Resmi Pasanganan BERANI Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024-2029

Organisasi Pemuda Pertama dan Cikal Bakal Gerakan Nasional

Kisah Heroik Jenderal SBY Selamatkan Pimpinan Falintil dalam Operasi Seroja

5 Bangunan Bersejarah di Bekasi, Nomor Buncit Monumen Saksi Pembantaian 90 Tentara Jepang

Dear Warga Bekasi, Ini Syarat Wajib dalam Pendaftaran PPDB Online 2024

Jenderal Soemitro, Tentara Ramalan Boneka Jailangkung Jadi Kesayangan Presiden Soeharto

3 Pekerja Proyek Asal Pekalongan Tewas Tenggelam di Kolam KIIC Karawang

Sejarah Gatot Subroto, Jenderal Pemberani yang Ganti Panggilan Nama Militer Presiden Soeharto Jadi Monyet

Simak! Kendaraan Dilarang Melintas Jalan Braga Bandung Tiap Akhir Pekan

Keren! Pemkab Bekasi Kolaborasikan MTQ dengan Promosi Wisata Industri

Kompresor Meledak di Mampang Jaksel, 7 Orang Tewas Terpanggang

TNI Ubah Istilah KKB Jadi OPM, Ini Perbedaannya

Arus Balik Lebaran 2024, 186.136 Kendaraan Masuk Jakarta

Misteri Bisikan Hyang Sadabu Picu Moksanya Prabu Siliwangi, Raja Pajajaran Masuk Islam?

Pusaka Kiai Gundil, Baju Perang Sunan Kalijaga yang Bikin Tubuh Kebal

Gudang Amunisi TNI AD di Bogor Meledak, Warga Gunung Putri Dievakuasi

Kesaktian Tongkat Sunan Bonang Ubah Buah Aren Jadi Bongkahan Emas

Ini Besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah di Kabupaten Bekasi

Daftar Lengkap 55 Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Terpilih 2024-2029

Cerita Patih Gajah Mada Intervensi Kepemimpinan Raja Majapahit Hayam Wuruk

Kisah Peramal Legendaris dari Kerajaan Kediri yang Dipercaya Jelmaan Dewa

KPU Lampung: 74 Petugas Pemilu 2024 Sakit, 7 Meninggal Dunia

Kisah Sultan Demak Bebaskan Rakyat Tionghoa di Kelenteng Sam Po Kong

Gawat! KPU Galau Soal Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bekasi, Digelar November atau September?

Kota Bekasi Luncurkan Aplikasi e-KIR Permudah Uji Kendaraan Berkala, Ini Manfaatnya

Respons Ganjar Soal Ahok Jadi Kuda Putih Jokowi di Kubu 03: Jangan Berasumsi, Dia Teman Saya!

Besok, Gugatan Almas Soal Kasus Wanprestasi Cawapres 02 Gibran Disidangkan di PN Solo

Kisah Romantis Kertawardhana Menang Sayembara Nikahi Ratu Majapahit Tribhuwana Tunggadewi

Letusan Gunung Merapi Bikin Karya Sastra Mataram Kuno Hilang Ditelan Bumi

KPU Petakan TPS Rawan Banjir di Kabupaten Bekasi, Mana Saja?

Jimat Kiai Bajulgiling, Pusaka Sakti Jaka Tingkir dari Kulit Buaya dan Magma Gunung Merapi

Kabupaten Bekasi Bangun USB SDN 05 Sukajaya Cibitung

Hukum Tidur Seharian saat Puasa Ramadan, Benarkah Berpahala?

Berita Terkait
Kabupaten Bekasi Bangun USB SDN 05 Sukajaya Cibitung
