Pemkot Bekasi Larang Sekolah Jual Seragam ke Siswa, Ini Alasannya
BEKASI, Komunica.id – Pemerintah Kota Bekasi mempertegas larangan bagi sekolah dan guru untuk melakukan penjualan seragam kepada siswa. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah potensi pungutan liar dan menjaga integritas lembaga pendidikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, menegaskan bahwa penjualan seragam hanya diperbolehkan melalui koperasi sekolah, bukan oleh pihak sekolah atau guru secara langsung.
“Yang boleh menjual seragam hanyalah koperasi sekolah, karena ia merupakan badan usaha. Sekolah dan koperasi itu dua lembaga yang berbeda. Guru atau sekolah tidak boleh melakukan penjualan,” ujar Alexander, Senin (8/7/2025).
Aturan ini berlaku di seluruh satuan pendidikan di Kota Bekasi, baik sekolah negeri maupun swasta. Alexander menambahkan bahwa koperasi sekolah yang menjual seragam tidak boleh memaksa, tidak menetapkan harga tinggi, dan harus tetap mengedepankan misi sosial.
“Kalau orang tua bilang sanggupnya mencicil selama enam bulan, ya tidak masalah. Itulah bentuk misi sosial,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa masyarakat dipersilakan melapor jika menemukan pelanggaran atas ketentuan ini. Dinas Pendidikan Kota Bekasi akan memberikan sanksi tegas terhadap sekolah atau guru yang masih nekat menjual seragam secara langsung.
“Silakan laporkan. Kami akan tindaklanjuti karena guru tidak dibenarkan menjual seragam. Jika ditemukan silakan laporkan kepada kami,” tegas Alexander. (adv)




































































