Program 3 Juta Pohon Dimulai dari HUT Bekasi, Karangan Bunga Resmi Dilarang
BEKASI, Komunica.id – Perayaan ulang tahun ke-29 Kota Bekasi pada 10 Maret 2026 akan berlangsung berbeda dari tahun sebelumnya. Pemerintah setempat memperkenalkan tradisi baru yang lebih ramah lingkungan: mengganti karangan bunga dekoratif berbahan styrofoam dengan bibit tanaman hidup.
Kebijakan ini digagas sebagai bagian dari upaya memperkuat kampanye pelestarian lingkungan sekaligus mengurangi limbah yang kerap menumpuk setelah perayaan besar.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, seluruh pihak yang ingin mengirimkan ucapan selamat HUT Kota Bekasi diminta menggantinya dengan bunga asli atau bibit pohon yang dapat ditanam kembali.
“Jadi kami meminta kepada seluruh stakeholder dan kepala OPD yang ingin memberikan ucapan selamat agar menggunakan bunga asli, bukan yang palsu. Nantinya bisa kita tanam sebagai bagian dari program penghijauan,” kata Tri, Minggu (8/3/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan program ambisius pemerintah daerah yang menargetkan penanaman tiga juta pohon dalam tiga tahun ke depan sebagai langkah memperkuat ruang terbuka hijau sekaligus mitigasi perubahan iklim.
Larangan penggunaan karangan bunga styrofoam sendiri telah dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 400.14.12/868/DLH.TLPKLH yang diterbitkan pada 18 Februari 2026.
Melalui aturan tersebut, pemerintah kota ingin menekan penggunaan styrofoam yang sulit terurai dan sering menjadi sumber limbah setelah acara seremonial.
Bibit pohon yang terkumpul dari berbagai pihak nantinya tidak hanya menjadi simbol ucapan selamat, tetapi juga akan ditanam di sejumlah kawasan yang membutuhkan tambahan ruang hijau.
Beberapa wilayah yang diprioritaskan antara lain Medan Satria, kawasan sekitar tempat pengolahan sampah Bantargebang, kawasan permukiman padat di Rawalumbu, hingga area pusat aktivitas masyarakat di Pondok Gede.
Pemerintah Kota Bekasi juga memperluas sasaran kebijakan tersebut ke berbagai sektor. Tidak hanya jajaran perangkat daerah dan BUMD, tetapi juga instansi vertikal, kecamatan, kelurahan, hingga lembaga pendidikan dan sektor swasta.
Dengan demikian, kepala sekolah, pimpinan perguruan tinggi, direktur rumah sakit, pelaku industri, hingga pengelola pusat perbelanjaan di Bekasi diimbau mengikuti kebijakan tersebut.
Pemkot berharap, langkah sederhana mengganti karangan bunga dengan bibit tanaman ini bisa menjadi gerakan kolektif untuk memperluas ruang hijau kota sekaligus mengurangi beban sampah yang selama ini muncul setiap kali perayaan besar digelar. (ADV)






