PT Fyfer Jaya Permindo Terancam Proses Hukum atas Dugaan Wanprestasi

Ilustrasi

BEKASI — PT Fyfer Jaya Permindo diduga gagal memenuhi kewajibannya kepada PT Ulfa Kreasi Indonesia setelah sejumlah kesepakatan bisnis yang meliputi penyewaan kendaraan, pinjaman dana talang sebesar Rp100 juta, dan pembelian mobil dengan sistem cicilan, tidak diselesaikan sesuai perjanjian.

[related_komunica]

Dalam perjanjian, pihak Fyfer melalui tiga perwakilannya berinisial HMR, H, dan TPA sempat menandatangani pernyataan tanggung jawab penuh atas kewajiban pembayaran. Namun hingga tenggat 30 Juni 2025, tidak ada pelunasan maupun kabar dari pihak terkait.

PT. Ulfa Kreasi Indonesia menilai kasus ini memenuhi unsur wanprestasi sebagaimana diatur Pasal 1238 KUHPerdata. Tak hanya itu, dugaan penipuan dengan penggunaan cek giro kosong serta potensi penggelapan juga dapat menyeret pihak terkait pada pidana Pasal 378 dan 372 KUHP.

“Kami sudah memberi kesempatan berkali-kali, namun hingga saat ini tidak ada itikad baik. Kami siap menempuh jalur hukum,” tegas perwakilan PT. Ulfa Kreasi Indonesia.

Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi belum berhasil konfirmasi ke pihak PT. Fyfer Jaya Permindo. Redaksi terus berupaya konfirmasi, guna untuk hak jawab.