Resmi Disahkan DPR, Ini 8 Tokoh dan Profesional Calon Anggota Baznas 2025-2030
JAKARTA, Komunica.id – DPR menyetujui delapan calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) periode 2025–2030. Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang III Tahun 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2).
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan, keputusan tersebut didahului oleh serangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar sehari sebelumnya, Senin (9/2).
Dalam proses tersebut, para calon anggota Baznas memaparkan visi, misi, hingga strategi penguatan tata kelola zakat nasional.
“Seluruh calon anggota Baznas dari unsur masyarakat telah menyampaikan visi, misi, program kerja, analisis persoalan pengumpulan dan pendistribusian zakat, potensi zakat nasional, hingga kendala dan penguatan ekosistem zakat,” kata Marwan dalam rapat paripurna.
Menurut dia, Komisi VIII DPR juga mendalami berbagai aspek, mulai dari kerangka hukum, pendalaman visi-misi, hingga rencana program kerja masing-masing calon. Hasilnya, seluruh fraksi sepakat merekomendasikan delapan nama tersebut untuk disahkan sebagai anggota Baznas.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa yang memimpin rapat paripurna kemudian meminta persetujuan forum.
“Perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi VIII DPR RI atas hasil pemberian pertimbangan calon anggota Baznas dari unsur masyarakat tersebut dapat disetujui?” ucap Saan.
“Setuju,” jawab peserta rapat serentak, disambut ketukan palu pimpinan sidang.
Adapun delapan calon anggota Baznas yang disetujui DPR adalah:
1. Dikdik Sodik Mudjahid (tokoh masyarakat)
2. Zainut Tauhid Sa’adi (tokoh masyarakat Islam)
3. Rizaludin Kurniawan (tokoh masyarakat Islam)
4. Saidah Sakwan (tokoh masyarakat Islam)
5. Syarifuddin (tokoh masyarakat Islam)
6. Idy Muzayyad (tenaga profesional)
7. Mokhamad Mahdum (tenaga profesional)
8. Neyla Saida Anwar (tenaga profesional)
Ke depan, delapan anggota Baznas tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola zakat nasional, meningkatkan transparansi pengumpulan dan distribusi dana umat, serta mendorong optimalisasi potensi zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dan penguatan ekonomi.





































































