Masa Jabatan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Diperpanjang hingga 2025
BANDUNG – Masa tugas Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi kembali diperpanjang hingga satu tahun kedepan. Ini menjadi kali keempat bagi Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jawa Barat ini memimpin Kabupaten Bekasi.
Perpanjangan masa tugas ini didasari oleh Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-1215 tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat.
SK ini diserahkan melalui Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin kepada Dani Ramdan di Gedung Pakuan Kota Bandung, Kamis (23/5/2024). Dalam SK disebutkan Dani Ramdan menjabat Pj Bupati Bekasi paling lama satu tahun terhitung sejak keputusan tersebut ditetapkan.
PP Muhammadiyah: Awal Ramadhan 1 Maret, Idulfitri 30 Maret 2025


Dengan penugasan ini, Dani memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dani mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan bupati sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah.
Kendati begitu, terdapat sejumlah larangan selama melakukan tugas dan wewenang di antaranya melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda.
Dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya dan membuat kebijakan pemekaran daerah. Namun larangan itu dikecualikan bila mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Dani dititipkan tugas yakni memfasilitasi Pilkada di Kabupaten Bekasi Tahun 2024.
Usai menerima SK, Dani mengatakan bakal langsung melanjutkan berbagai program yang kini tengah berjalan. Beberapa di antaranya merupakan program strategis yang harus dituntaskan secara seksama karena berkaitan dengan rencana pembangunan Kabupaten Bekasi.
Dani mengatakan, terdapat sejumlah program yang perlu dilanjutkan, di antaranya dokumen perencanaan tentang Rencana Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bekasi 2025-2045, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029 yang harus dituntaskan.
”Ini serentak kami dengan dewan harus bisa menuntaskan. Jadi memang sudah ada beberapa agenda yang dilakukan, terutama yang rancangan yang sifatnya strategis,” kata Dani di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (23/5/2024).
Dani mengatakan, perpanjangan masa tugasnya turut memberikan semangat baru untuk melanjutkan berbagai perubahan di Kabupaten Bekasi. Salah satunya perbaikan infrastruktur yang menjadi program prioritas.
“Pembangunan infrastruktur sudah berjalan dengan pendampingan kejaksaan. Kita harus memastikan proses pembangunan harus sesuai, baik kualitas maupun ketepatan waktunya sehingga dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ucap dia.
Di luar program pemerintah daerah, lanjut Dani, pihaknya pun diberi tugas khusus dari Pj Gubernur Jabar untuk mengatasi berbagai persoalan di antaranya kemiskinan ekstrem dan stunting.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah menyampaikan selamat atas perpanjangan Dani Ramdan. Menurut dia, Dani merupakan sosok yang berhasil memberikan perubahan di Kabupaten Bekasi.
“Pak Dani yang notabene sepak terjangnya sudah kita rasakan sehingga sudah tidak ada sesuatu yang diragukan tentang kinerjanya. Tinggal bagaimana melaksanakan ini dan mengemas apa yang menjadi harapan untuk kemaslahatan masyarakat Kabupaten Bekasi,” katanya.
Baca Lainnya
PP Muhammadiyah: Awal Ramadhan 1 Maret, Idulfitri 30 Maret 2025

Kasus Korupsi Fasos-Fasum, Belasan Pejabat Kabupaten Bekasi Diperiksa Kejati Jabar

Berita Terkini
Deklarasi Resmi Pasanganan BERANI Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024-2029

Organisasi Pemuda Pertama dan Cikal Bakal Gerakan Nasional

Kisah Heroik Jenderal SBY Selamatkan Pimpinan Falintil dalam Operasi Seroja

5 Bangunan Bersejarah di Bekasi, Nomor Buncit Monumen Saksi Pembantaian 90 Tentara Jepang

Jenderal Soemitro, Tentara Ramalan Boneka Jailangkung Jadi Kesayangan Presiden Soeharto

Sejarah Gatot Subroto, Jenderal Pemberani yang Ganti Panggilan Nama Militer Presiden Soeharto Jadi Monyet

TNI Ubah Istilah KKB Jadi OPM, Ini Perbedaannya

Arus Balik Lebaran 2024, 186.136 Kendaraan Masuk Jakarta

Misteri Bisikan Hyang Sadabu Picu Moksanya Prabu Siliwangi, Raja Pajajaran Masuk Islam?

Pusaka Kiai Gundil, Baju Perang Sunan Kalijaga yang Bikin Tubuh Kebal

Kesaktian Tongkat Sunan Bonang Ubah Buah Aren Jadi Bongkahan Emas

Ini Besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah di Kabupaten Bekasi

Cerita Patih Gajah Mada Intervensi Kepemimpinan Raja Majapahit Hayam Wuruk

Kisah Peramal Legendaris dari Kerajaan Kediri yang Dipercaya Jelmaan Dewa

KPU Lampung: 74 Petugas Pemilu 2024 Sakit, 7 Meninggal Dunia

Kisah Sultan Demak Bebaskan Rakyat Tionghoa di Kelenteng Sam Po Kong

Gawat! KPU Galau Soal Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bekasi, Digelar November atau September?

Respons Ganjar Soal Ahok Jadi Kuda Putih Jokowi di Kubu 03: Jangan Berasumsi, Dia Teman Saya!

Besok, Gugatan Almas Soal Kasus Wanprestasi Cawapres 02 Gibran Disidangkan di PN Solo

Kisah Romantis Kertawardhana Menang Sayembara Nikahi Ratu Majapahit Tribhuwana Tunggadewi

Letusan Gunung Merapi Bikin Karya Sastra Mataram Kuno Hilang Ditelan Bumi

KPU Petakan TPS Rawan Banjir di Kabupaten Bekasi, Mana Saja?

Jimat Kiai Bajulgiling, Pusaka Sakti Jaka Tingkir dari Kulit Buaya dan Magma Gunung Merapi

PP Muhammadiyah: Awal Ramadhan 1 Maret, Idulfitri 30 Maret 2025

Kasus Korupsi Fasos-Fasum, Belasan Pejabat Kabupaten Bekasi Diperiksa Kejati Jabar

Cerita Keberanian Jenderal Intelijen Minta Soeharto Mundur dari Kursi Presiden Indonesia

Berita Terkait
PP Muhammadiyah: Awal Ramadhan 1 Maret, Idulfitri 30 Maret 2025

Kasus Korupsi Fasos-Fasum, Belasan Pejabat Kabupaten Bekasi Diperiksa Kejati Jabar
