Simak! Kemenag Turunkan Usulan Biaya Haji 2024 Jadi Rp94,3 Juta

waktu baca 2 menit
Kemenag menurunkan usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menjadi Rp94,3 juta per orang. Foto/Ilustrasi/Kemenag

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menurunkan usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menjadi Rp94,3 juta per orang. Usulan sebelumnya sebesar Rp105 juta sempat menuai kritikan. 

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief menjelaskan perubahan usulan itu sudah berdasarkan rasionalisasi pada beberapa aspek.

”Berdasarkan hasil kajian yang telah kami lakukan, biaya haji atau BPIH yang sudah kami rumuskan itu berkisar Rp94,3 juta,” kata Hilman dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

”Itu sudah melakukan rasionalisasi pada berbagai aspek dan tentu saja kami sudah mendapatkan informasi yang sudah lebih kuat mengenai biaya penerbangan,” katanya lagi. 

Hilman menjelaskan per orang membutuhkan biaya Rp33.427.838 atau naik sekitar 2%. Sementara itu, tidak ada perubahan terkait biaya hidup dan visa. Sebagai informasi, BPIH merupakan keseluruhan biaya yang harus dikeluarkan untuk ibadah haji. 

Dana tersebut gabungan dari dana jemaah dan subsidi dari pemerintah. Usulan awal BPIH sebesar Rp94,3 juta bukan berarti nominal tersebut harus dibayar jamaah sepenuhnya. Panitia Kerja (Panja) yang beranggotakan pemerintah dan DPR akan membahas usulan BPIH 2024.

Nantinya, kesepakatan pemerintah dan DPR akan disampaikan ke Presiden dan ditetapkan sebagai Peraturan Presiden. Regulasi tersebut berisi berapa biaya haji yang dibayar jamaah dan biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat.

Berita Terkini