Tren Padel Meledak di Bekasi, 31 Lapangan Jadi Potensi Pajak Hiburan Baru

Lapangan Padel menjadi potensi PAD baru. Foto/Istimewa

BEKASI, Komunica.id– Tren olahraga padel semakin berkembang di Kota Bekasi. Seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap olahraga raket yang tengah populer ini, jumlah fasilitas lapangan padel di berbagai wilayah kota juga terus bertambah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi mencatat setidaknya terdapat 31 lapangan padel yang telah mengantongi izin operasional hingga awal tahun 2026. Data tersebut dihimpun dari fasilitas olahraga yang telah terdaftar secara resmi di Pemerintah Kota Bekasi.

Pertumbuhan fasilitas olahraga ini tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Pondokgede, Jatisampurna hingga Rawalumbu. Pemerintah daerah pun mulai melirik keberadaan lapangan padel sebagai potensi baru penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hiburan.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Bapenda Kota Bekasi, Agustinus Prakoso, mengungkapkan bahwa pertumbuhan lapangan padel di Kota Bekasi terjadi cukup cepat dalam waktu singkat.

”Namun dalam kurun waktu satu bulan, jumlah tersebut bertambah menjadi 31 titik, atau naik hampir 10 lapangan dari jumlah awal pelaporan. Dari total 31 titik tersebut, sebanyak 15 lapangan di antaranya telah beroperasi penuh (running). Sementara sisanya masih dalam tahap pembangunan maupun persiapan operasional,” ucap Agustinus.

Belum Semua Lapangan Padel Terdaftar sebagai Wajib Pajak

Meski pertumbuhan lapangan padel cukup pesat, Bapenda Kota Bekasi menyoroti masih rendahnya kepatuhan administrasi dari sebagian pengelola fasilitas olahraga tersebut.

Pada pendataan awal yang dilakukan Bapenda, dari 23 lapangan padel yang terdata, hanya 8 tempat yang telah terdaftar resmi sebagai wajib pajak (WP).

Namun jumlah tersebut kini mulai bertambah seiring proses administrasi yang berjalan.

“Kini, jumlah tersebut bertambah perlahan menjadi 10 lapangan, dan yang sedang dalam proses perizinan akan meningkat menjadi 12 titik,” tuturnya.

Pemerintah Kota Bekasi terus mendorong para pengusaha fasilitas olahraga agar segera melengkapi perizinan serta kewajiban perpajakan sesuai regulasi daerah.

Pajak Hiburan Padel Bisa Capai 40 Persen

Secara regulasi, lapangan padel dikategorikan sebagai objek pajak hiburan. Besaran tarif pajak yang dikenakan bervariasi, tergantung pada klasifikasi usaha dan fasilitas yang ditawarkan.

Agustinus menjelaskan bahwa tarif pajak hiburan untuk fasilitas olahraga seperti padel berkisar antara 10 persen hingga 40 persen.

Selain itu, nilai setoran pajak dari pengelola lapangan juga berbeda-beda, tergantung pada omzet usaha yang diperoleh.

Berdasarkan data Bapenda Kota Bekasi, setoran pajak dari lapangan padel saat ini berada pada kisaran Rp2 juta hingga Rp5 juta per bulan.

Nilai tersebut dipengaruhi oleh jumlah pengunjung, harga sewa lapangan, serta skala bisnis dari masing-masing pengelola fasilitas olahraga.

Potensi Baru PAD Kota Bekasi

Pemerintah Kota Bekasi di bawah kepemimpinan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap potensi pajak dari sektor hiburan olahraga ini.

Bapenda juga berkomitmen melakukan pendataan dan pengawasan secara berkala agar seluruh pelaku usaha yang telah beroperasi dapat memenuhi kewajiban perpajakan.

Dengan pertumbuhan yang cukup pesat dalam beberapa bulan terakhir, sektor olahraga padel dinilai memiliki potensi besar menjadi sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi sepanjang tahun 2026.(ADV)