Wanita Jadi-jadian di Kabupaten Bekasi Dibekuk Polisi

waktu baca 2 menit
Wanita Jadi-jadian di Kabupaten Bekasi Dibekuk Polisi. Foto : Istimewa/Ilustrasi : komunica.id

BEKASI – Wanita jadi-jadian yakni waria berinisial KP alias Ayu Lestari (39) di tangkap pihak kepolisan usai melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial AK (20) hingga tewas dengan luka lebam.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Sumarni mengungkapkan peritiwa penganiyaan yang dilakukan KP bermula dari adanya laporan tentang penemuan jasad seorang pemuda disebuah warung kosong di Jalan Raya Diponegoro, Tambun Selatan pada Minggu 17 Oktober 2023 lalu.

“Sebelum ditemukan tewas, korban sempat terlibat kecelakaan. Kemudian oleh pelaku korban dibawa kerumah kosong, lalu nyawa korban dihabisi pelaku,” kata Sumarni kepada wartawan, Kamis (02/11)

Usut punya usut, kata Sumarni motif pelaku ini nekat menghabisi korban lantaran menduga korban adalah orang yang pernah berhubungan intim dengannya namun tak memberikan kompensasi.

“Motifnya pelaku menyangka korban yang dipukul dan dibunuhnya pernah berhubungan dengan yang bersangkutan tetapi tidak ada kompensasinya,” kata Sumarni.

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agum Guntara menjelaskan korban ditemukan saat itu dalam kondisi tewas dengan luka lebam dan terkapar selama tiga hari di warung kosong.

“Korban yang saat itu dalam kondisi terluka di bawa pelaku dengan menggunakan angkutan umum dan di turunkan di sebuah warung kosong yang tepatnya berada di depan PT. Suzuki Tambun,” kata Agum.

Kendati demikian, kendaraan korban yakni sepeda motor nya itu di biarkan di lokasi kecelakaan dan saat ini Masih dalam penyelidikan satuan Reskrim Polsek Tambun.

“Setelah di bawa ke sebuah warung kosong, pelaku sempat mengamankan barang berharga milik korban berupa, dompet dan lainnya,” ucap dia.

Meski demikian, bukan nya iba membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis. Namun korban malah di aniaya dengan di hujami pukulan di bagian wajah hingga korban langsung tidak sadarkan diri.

“Di tempat tersebut atau di warung kosong, korban sempat tiga hari di biarkan oleh pelaku yang akhirnya korban meninggal dunia” sambungnya.

Agum mengaku awal mula pihaknya menduga korban meninggal akibat kecelakaan, namun karena  curiga dengan kondisi lebam korban di bagian wajah,  akhirnya kami langsung membawa korban ke rumah sakit Polri Kramat Jati untuk di lakukan otopsi.

“Dari hasil otopsi menerangkan bahwa korban meninggal akibat pendarahan di kepala bagian belakang yang di sebabkan karena benda tumpul” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, waria asal Tambun Selatan dengan inisial KP alias Ayu Lestari ini dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. *

Berita Terkini