Lewat Aplikasi SILAT, Urus Perizinan di Kota Bekasi Kini Cukup dari Rumah

waktu baca 2 menit
Mengurus perizinan di Kota Bekasi kini semakin mudah dan praktis. Melalui aplikasi Sistem Informasi Layanan Terpadu (SILAT). Foto/Ilustrasi

BEKASI, Komunica.id – Mengurus perizinan di Kota Bekasi kini semakin mudah dan praktis. Melalui aplikasi Sistem Informasi Layanan Terpadu (SILAT), masyarakat dapat mengajukan berbagai izin cukup dari rumah, tanpa perlu datang langsung ke Pemkot Bekasi.

Penata Perizinan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi Ubaidillah menjelaskan bahwa layanan ini merupakan bentuk transformasi digital layanan publik yang sudah mulai dibangun sejak 2017.

“Dulu perizinan masih manual. Sekarang, lewat SILAT, semua proses bisa dilakukan secara online, mulai dari pengajuan, unggah berkas, hingga cetak dokumen,” kata Ubaidillah, Rabu (9/7/2025).

Pada tahun 2022, DPMPTSP meluncurkan SILAT versi 2, yang mencakup lebih banyak jenis perizinan berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 60 Tahun 2022. Sistem ini tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga memangkas biaya dan waktu masyarakat.

Lewat aplikasi ini, pemohon bisa melihat secara real-time sejauh mana proses perizinan berjalan. Semua persyaratan dan informasi jenis izin juga tersedia secara transparan melalui website resmi DPMPTSP.

Saat ini, tercatat ada 47 jenis perizinan yang dapat diakses melalui SILAT, seperti:

  • Izin pemasangan reklame,
  • Izin praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan,
  • Izin pemanfaatan tanah makam, dan lainnya.

Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, DPMPTSP Kota Bekasi menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar. Biaya hanya dikenakan untuk izin yang memang memiliki ketentuan retribusi atau pajak, seperti reklame dan PBG (Perizinan Bangunan Gedung).

“Semua dokumen izin bisa dicetak sendiri di rumah. Masyarakat tidak perlu datang lagi ke kantor DPMPTSP atau Mal Pelayanan Publik (MPP),” tegas Ubaidillah.

Dengan hadirnya SILAT, Pemerintah Kota Bekasi berharap pelayanan publik semakin cepat, mudah, dan bebas dari praktik pungli, serta ikut mendorong iklim investasi yang sehat dan transparan di Kota Bekasi. (adv)

Berita Terkini