Pemerintah Resmi Ganti PPDB 2025 Jadi SPMB

waktu baca 2 menit
Kemendikdasmen resmi mengganti nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SD hingga SMA. Foto/Ilustrasi

JAKARTA, Komunica.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SD hingga SMA.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan mencakup sejumlah kebijakan baru. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan pendidikan.

“Ada beberapa kelemahan dari sistem lama yang perlu diperbaiki, sementara aspek yang sudah baik tetap dipertahankan,” kata Abdul Mu’ti kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).

Guru Besar UIN Jakarta itu juga menampik anggapan bahwa perubahan ini hanya sebatas pergantian nama. ”Jika hanya ganti nama tanpa perubahan kebijakan, tentu tidak ada alasan untuk menggantinya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa SPMB mencerminkan kebijakan baru yang lebih baik untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas. Bahwa akan membawa kebijakan baru, namun tidak berlaku untuk jenjang Sekolah Dasar (SD).

Perubahan kebijakan terutama terjadi pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Untuk SMP, jalur penerimaan murid tetap sama, yaitu melalui empat jalur: domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.

“Perbedaannya terletak pada persentase masing-masing jalur penerimaan,” jelasnya.

Sementara itu, untuk SMA, penerimaan berdasarkan domisili kini ditetapkan secara lintas kabupaten/kota, sehingga penetapan dilakukan berdasarkan provinsi.

Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti telah melaporkan perubahan ini kepada Presiden Prabowo Subianto. Salah satu isu utama dalam perubahan ini adalah sistem PPDB Zonasi yang kerap menimbulkan permasalahan di lapangan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengevaluasi sistem zonasi dengan melibatkan berbagai pakar dan kepala daerah guna menyusun formula penerimaan siswa baru yang lebih baik.

Berita Terkini