Pemilu 2024: KPU Tetapkan 854 DCT DPRD Kabupaten Bekasi

waktu baca 1 menit
KPU Kabupaten Bekasi mengumumkan dań menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada sabtu (4/11/2023). Foto: Istimewa/Ilustrasi: Komunica.id

Komunica.id – KPU Kabupaten Bekasi telah resmi menetapkan dan mengumumkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD peserta Pemilu 2024 pada sabtu (4/11/23).

Penetapan DCT ini ditandatangani langsung Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido ini sesuai Surat Keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor : 502/PL.01.4-Kpt/3216/2023.

Secara resmi jumlah DCT peserta Pemilu 2024 berjumlah 854 caleg dari 24 partai politik (parpol) itu dengan rincian PKB dengan 54 caleg, Gerindra (55), PDI Perjuangan (55) Golkar (55), NasDem (55), Partai Buruh (55).

Lebih lanjut, Partai Gelora (36), PKS (55), PKN (16) Hanura (39), Partai Garuda (5), PAN (55), PBB (55), Demokrat (55), PSI (55), Perindo (54), PPP (55) dan Partai Umat (45).

Komunica.id menerima informasi penetapan DCT tersebut, Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido, yang dihadiri seluruh Anggota, Ketua dan LO/Admin Silon Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Bekasi.

Diketahui bersama, KPU Kabupaten Bekasi memastikan pada Pemilu 2024 nanti alokasi Daerah Pemilihan (Dapil) yang semula berjumlah 6, dan kursi 50 anggota legislatif (DPRD) kini berubah menjadi 7 Dapil dan 55 kursi.

Berikut link google drive Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024 :

Atau, bisa langsung cek website https://infopemilu.kpu.go.id dan bisa datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Bekasi.

Berita Terkini