Bekasi Punya Jurus Baru Jaga Sawah: Skema Insentif dan Disinsentif Diterapkan!
BEKASI, Komunica.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi punya cara baru dalam menjaga tata ruang wilayahnya, terutama lahan pertanian. Melalui skema insentif dan disinsentif, pemerintah berupaya menekan alih fungsi lahan sawah sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Bekasi tentang Pengendalian Tata Ruang terhadap Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dengan Pemberian Insentif dan Disinsentif. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro.
Menurut dia, bahwa sawah tidak hanya bernilai sebagai sumber pangan, tetapi juga memiliki fungsi penting secara hidrologis, ekologis, dan sosial.
“Pendekatan ini kami rancang agar pengendalian tata ruang tidak sekadar membatasi, tapi juga memfasilitasi. Jadi, masyarakat bisa terdorong untuk patuh secara sukarela dan berkelanjutan,” ujar Benny.
Dalam aturan tersebut, setiap lahan sawah yang akan dikonversi menjadi area terbangun wajib diganti dengan lahan persawahan baru bernilai setara. Artinya, sebelum konversi dilakukan, pihak pemohon harus menyiapkan lahan pengganti terlebih dahulu.
“Nilai penggantinya disesuaikan dengan lokasi. Kalau sawah yang dikonversi berada di kawasan dekat perkotaan tentu nilainya tinggi. Maka lahan pengganti di wilayah yang lebih dalam bisa lebih luas,” jelas Benny.
Sebagai contoh, jika 100 hektare sawah di wilayah perkotaan dikonversi, maka lahan pengganti di daerah pinggiran bisa mencapai dua kali lipat luasnya memastikan luas lahan pertanian tetap terjaga, bahkan meningkat.
Sementara itu, bagi pihak yang mempertahankan fungsi lahan sawahnya, Pemkab akan memberikan insentif berupa kemudahan perizinan.
“Kami percaya, skema ini bisa menjadi cara efektif untuk menjaga keberlangsungan lahan sawah dilindungi sekaligus memperkuat pengendalian tata ruang di Kabupaten Bekasi,” tandasnya. (ADV)






