Megapolitan

Pemkot Bekasi: Efisiensi Anggaran 2025 Fokus Perbaikan Infrastruktur Jalan Rusak

waktu baca 2 menit
Pemkot Bekasi tahun in fokus perbaikan jalan rusak di wilayahnya. Foto/Ilustrasi

BEKASI, Komunica.id – Pemerintah Kota Bekasi mengklaim telah mencapai efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 hingga Rp200 miliar. Dana tersebut akan difokuskan untuk perbaikan infrastruktur jalan.

Selain jalan, anggaran itu untuk reformasi sistem pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu, Bantargebang. 

“Kondisi infrastruktur di Kota Bekasi membutuhkan perhatian serius, mengingat banyak ruas jalan utama yang mengalami kerusakan,” kata Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/7/2025).

Menurut dia, perbaikan akan difokuskan pada jalan-jalan utama, seperti di kawasan Rawalumbu, yang kontur jalannya di bawah jembatan mulai mengalami kerusakan parah. Selain itu, beberapa ruas jalan lain yang menjadi prioritas adalah Jalan Kaliabang Tengah.

Kemudian Jalan Raya Wibawa Mukti, Jalan Raya Jatimakmur, dan Jalan Raya Mustikajaya, yang banyak berlubang sehingga membahayakan pengguna jalan.

“Kita fokus kepada infrastruktur. Saat ini, kondisi jalan di Kota Bekasi tidak dalam keadaan yang baik-baik saja. Oleh karena itu, langkah perbaikan harus segera dilakukan,” ungkapnya.

Langkah efisiensi anggaran ini didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ, yang menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah secara akuntabel dan efisien.

Selain perbaikan infrastruktur, Pemkot Bekasi juga bersiap menerapkan metode Sanitary Landfill untuk mengelola sampah di TPA Sumurbatu, Bantargebang. Sebelumnya, TPA ini masih menggunakan metode Open Dumping, yang saat ini telah dilarang oleh Pemerintah Pusat. 

Kota Bekasi diberikan batas waktu hingga September 2025 untuk beralih ke sistem Sanitary Landfill guna meningkatkan kualitas pengelolaan sampah dan mengurangi dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh metode lama.

Tri Adhianto mengungkapkan bahwa Kota Bekasi telah mendapatkan teguran dari Menteri Lingkungan Hidup, karena masih menggunakan metode Open Dumping dalam pengelolaan sampahnya. 

Ia menegaskan bahwa jika perubahan tidak segera dilakukan sesuai batas waktu yang diberikan, maka TPA Sumurbatu berisiko ditutup oleh Pemerintah Pusat .

“Kami harus segera berbenah. Jika sampai September Kota Bekasi masih menggunakan metode open dumping, maka TPA Sumurbatu akan ditutup oleh Menteri Lingkungan Hidup. Ini menjadi tantangan besar yang harus segera kita atasi,” paparnya. (adv)

Berita Terkini