Megapolitan

Pemkot Bekasi Tegas Tertibkan Bangunan Liar yang Langgar Izin dan Tata Ruang

waktu baca 2 menit
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dzikron. Foto/Istimewa

BEKASI, Komunica.id– Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk menertibkan bangunan liar yang melanggar aturan izin dan tata ruang. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap masih maraknya pembangunan tanpa izin resmi, termasuk bangunan yang berdiri di lokasi yang tidak sesuai peruntukan seperti sempadan sungai dan ruang terbuka hijau.

Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dzikron, menekankan bahwa setiap pembangunan di wilayah Kota Bekasi harus mematuhi ketentuan regulasi yang berlaku, baik dari segi perizinan maupun penyesuaian dengan rencana tata ruang.

“Setiap bangunan harus sesuai dengan peruntukan tata ruang. Tanpa izin resmi dan kepatuhan pada regulasi, pembangunan dapat mengganggu fungsi lingkungan, terutama di kawasan rawan seperti daerah aliran sungai,” ujar Dzikron, Jumat (11/7/2025).

Menurut Dzikron, penertiban bangunan liar juga menjadi langkah penting untuk menjaga fungsi ekologis wilayah Kota Bekasi. Penertiban ini diharapkan dapat mengurangi risiko banjir akibat penyempitan badan air oleh bangunan ilegal.

Sebagai contoh nyata, pada Selasa, 8 Juli 2025, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi bersama Satpol PP dan aparat wilayah melakukan pembongkaran sebuah bangunan tanpa izin yang berdiri di atas sempadan Kalimalang, tepatnya di depan Ruko Sun City, Jalan M. Hasibuan.

Bangunan tersebut sebelumnya telah melalui tahapan administratif sesuai prosedur, mulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3, sebelum akhirnya diterbitkan Surat Perintah Bongkar Mandiri oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Karena batas waktu pembongkaran mandiri telah terlewati, tim gabungan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pembongkaran menggunakan alat berat. Proses pembongkaran dilakukan dengan pengawasan ketat dari Dinas Tata Ruang, Satpol PP, serta pihak kelurahan dan kecamatan setempat.

“Ini bentuk pendekatan humanis tapi tetap tegas. Kami mengedepankan tahapan administratif dan memberikan kesempatan bongkar mandiri terlebih dahulu,” tegas Dzikron.

Pemkot Bekasi akan terus melakukan pengawasan terhadap bangunan-bangunan yang berpotensi melanggar aturan, terutama yang berdiri di area strategis, sempadan sungai, serta wilayah yang berisiko terhadap bencana lingkungan.

Langkah penertiban bangunan liar ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam menata ulang wilayah perkotaan agar lebih tertib, aman, dan mendukung prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Kami harap masyarakat ikut berperan aktif dengan membangun sesuai aturan dan tidak mendirikan bangunan di kawasan yang dilarang,” pungkas Dzikron. (ADV)

Berita Terkini